SOFIFI, NUANSA – Dugaan penyelewengan anggaran tunjangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara periode 2019–2024 kini menjadi sorotan serius aparat penegak hukum. Seiring penyelidikan yang tengah dilakukan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda mengambil langkah tegas dengan meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kementerian Keuangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap skema tunjangan DPRD.
Dalam proses penyelidikan tersebut, Kejati Malut telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. Tidak hanya mantan Ketua DPRD Maluku Utara Kuntu Daut dan Sekretaris Dewan (Sekwan) Abubakar Abdula, penyidik juga memeriksa Zulkifli Bian yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Kesekretariatan DPRD Malut, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.
Kasus ini mendapat perhatian serius dari Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, yang langsung mengambil langkah tegas dengan meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kementerian Keuangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap besaran tunjangan DPRD.
Evaluasi tersebut mencakup seluruh skema tunjangan, termasuk pembayaran tunjangan DPRD untuk bulan Januari 2026 yang hingga kini belum direalisasikan.
“Peraturan Gubernur lama yang menjadi dasar pembayaran tunjangan DPRD sudah berakhir masa berlakunya. Ditambah lagi dengan adanya dugaan penyelewengan yang sedang diselidiki Kejati Maluku Utara, maka kami meminta evaluasi secara menyeluruh agar tidak ada lagi kesalahan serupa di masa mendatang,” tegas Gubernur Sherly saat ditemui wartawan di SMK Negeri 2 Ternate, Kamis (22/1).
Gubernur Sherly menegaskan bahwa hasil evaluasi dari BPKP dan Kementerian Keuangan akan menjadi dasar utama dalam penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) yang baru, dengan standar pengawasan yang lebih ketat dan akuntabel.
“Hasil evaluasi harus jelas, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ini akan menjadi lampiran penting dalam Pergub baru, sehingga tidak ada sedikit pun celah untuk penyelewengan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah dan memastikan anggaran digunakan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat.
“Kami sungguh-sungguh tidak akan mengizinkan anggaran rakyat yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat disalahgunakan atau ‘dibakar’ dengan sembarangan,” tegasnya.
Dengan langkah ini, Pemprov Maluku Utara menegaskan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan serta komitmen memperbaiki tata kelola keuangan daerah secara menyeluruh. (ask)










