TOBELO, NUANSA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara angkat bicara terkait hilangnya satu unit sepeda motor yang menjadi barang bukti (BB) perkara narkotika yang diganti dengan uang tunai Rp20 juta.
Barang bukti dalam perkara nomor 35/Pid.Sus/2025/PN Tob dengan terdakwa Mahmud Ibrahim dan Abdul Asis Dabi-dabi serta perkara nomor 36/Pid.Sus/2025/PN Tob dengan terdakwa atas nama Zulkifli Naim alias Tejo.
Kepala Kejari Halmahera Utara, Bambang Sunoto, mengaku barang bukti sebagaimana dimaksud dalam pemberitaan tersebut telah terjadi pencurian kendaraan bermotor di dalam lingkungan Kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Utara.
Atas kejadian tersebut, kata dia, telah dilakukan pelaporan secara resmi kepada pihak kepolisian dengan nomor laporan STPLP/392/XI/SPKT/2025 pada tanggal 03 November 2025 guna dilakukan penanganan dan pendalaman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Sebagai bentuk tanggung jawab terhadap barang bukti yang dicuri, telah dilakukan penebusan dan pembelian. Sehingga pemilik kendaraan Yamaha Mio M3 menyerahkan STNK dan BPKB motor kepada jaksa yang menangani perkara tersebut,” ujar Bambang, Jumat (23/1).
“Sehingga hal tesebut membuktikan bahwa kendaraan tersebut secara resmi telah beralih kepemilikannya kepada jaksa yang menangani perkara,” sambungnya.
Bambang mengaku, permasalahan tersebut telah diselesaikan secara administratif dan material kepada pemilik dan pihak pemilik telah menerima serta tidak mempermasalahkan atas kejadian tersebut.
“Dengan demikian pemberitaan yang menyampaikan seolah-olah barang bukti yang dihilangkan tanpa proses hukum dan tanpa penyelesaian tidak sepenuhnya menggambarkan fakta yang utuh dan berimbang serta berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat,” tandasnya. (gon/tan)










