Oleh: Abdul Kadir Bubu
Dosen Fakultas Hukum Unkhair Maluku Utara
_________________
PERDEBATAN mengenai kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali mengemuka seiring dengan menguatnya wacana yang menyatakan bahwa Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) merupakan constitutional imperative yang secara tegas dan final menempatkan Polri di bawah Presiden. Wacana ini bahkan berkembang lebih jauh dengan klaim bahwa kedudukan tersebut bersifat non-negotiable, karena dianggap sebagai perintah langsung konstitusi yang tidak membuka ruang tafsir alternatif.
Artikel ini berangkat dari premis sebaliknya. Bahwa Pasal 30 ayat (4) UUD NRI 1945 tidak pernah dimaksudkan sebagai norma kedudukan kelembagaan, melainkan semata-mata sebagai norma fungsi. Dengan demikian, penyebutan pasal tersebut sebagai constitutional imperative yang mengunci desain relasi kekuasaan Polri bukanlah hasil penafsiran konstitusional yang sah, melainkan bentuk perluasan makna yang tidak memiliki dasar tekstual maupun sistematis dalam konstitusi.
Lebih jauh, artikel ini menunjukkan bahwa klaim “non-negotiable” atas kedudukan Polri justru berpotensi menggeser prinsip kedaulatan rakyat dan supremasi sipil, karena menutup ruang deliberasi publik terhadap desain institusional aparat koersif negara. Fenomena inilah yang dalam artikel ini disebut sebagai constitutional drift.
Pasal 30 ayat (4) UUD NRI 1945 menyatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Redaksi ini secara eksplisit menetapkan fungsi Polri, namun secara sengaja tidak mengatur kedudukan struktural atau relasi hierarkisnya dalam bangunan kekuasaan negara.
Dalam teknik perumusan konstitusi, pembedaan antara norma fungsi dan norma kedudukan bukanlah persoalan semantik, melainkan persoalan konseptual yang mendasar. Norma fungsi menjawab pertanyaan apa yang dilakukan oleh suatu institusi, sedangkan norma kedudukan menjawab pertanyaan di mana institusi tersebut ditempatkan dalam struktur kekuasaan negara. Konstitusi Indonesia pasca-amandemen secara konsisten hanya menetapkan norma kedudukan secara eksplisit ketika pembentuk UUD memang bermaksud mengunci desain kelembagaan tertentu.
Ketika UUD NRI 1945 hendak menetapkan kedudukan kekuasaan pemerintahan, misalnya, konstitusi menyatakannya secara tegas dalam Pasal 4 ayat (1). Sebaliknya, dalam Pasal 30 ayat (4), pembentuk UUD berhenti pada penegasan fungsi Polri, tanpa memberikan satu pun petunjuk mengenai relasi hierarkis atau cabang kekuasaan tempat Polri harus ditempatkan.
Fakta ini menunjukkan bahwa ketiadaan pengaturan kedudukan bukanlah kekosongan yang harus “diisi” melalui klaim normatif, melainkan pilihan sadar pembentuk konstitusi untuk membuka ruang desain kelembagaan melalui mekanisme politik dan legislasi biasa.
Istilah constitutional imperative dalam teori konstitusi lazim digunakan untuk menunjuk perintah konstitusional yang bersifat tegas, eksplisit, dan tidak membuka ruang pilihan kebijakan (policy discretion). Namun, agar suatu norma dapat dikualifikasi sebagai constitutional imperative, setidaknya harus terpenuhi tiga syarat: kejelasan teks, kepastian maksud pembentuk konstitusi, dan konsistensi dengan struktur norma konstitusional lainnya.
Pasal 30 ayat (4) UUD NRI 1945 tidak memenuhi ketiga syarat tersebut. Teksnya tidak menyebutkan kedudukan struktural Polri, risalah perubahan UUD tidak menunjukkan kehendak untuk mengunci relasi kekuasaan Polri secara final, dan pembacaan sistematis dengan Pasal 1 ayat (2) serta Pasal 4 ayat (1) justru menegaskan bahwa seluruh desain kekuasaan negara harus tetap tunduk pada prinsip kedaulatan rakyat dan kekuasaan pemerintahan yang dijalankan Presiden.
Dengan demikian, menyebut Pasal 30 ayat (4) sebagai constitutional imperative mengenai kedudukan Polri bukanlah hasil penafsiran konstitusional, melainkan tindakan penambahan norma yang tidak pernah ditulis oleh konstitusi. Klaim tersebut mengubah norma fungsi menjadi seolah-olah norma kedudukan, lalu mempresentasikannya sebagai keniscayaan konstitusional.
Klaim bahwa kedudukan Polri tidak dapat dinegosiasikan karena perintah konstitusi memiliki implikasi yang jauh lebih serius daripada sekadar perdebatan teknis ketatanegaraan. Klaim tersebut secara implisit menutup ruang deliberasi publik atas desain relasi kekuasaan institusi kepolisian, padahal desain tersebut merupakan bagian dari ekspresi kedaulatan rakyat.
Dalam negara demokrasi konstitusional, tidak ada institusi koersif yang boleh ditempatkan di luar jangkauan perdebatan publik dengan dalih keniscayaan konstitusional, kecuali jika konstitusi secara eksplisit menyatakannya. Menutup diskursus tentang kedudukan Polri berarti membekukan ruang politik rakyat atas institusi yang memiliki daya paksa langsung terhadap warga negara.
Dengan demikian, klaim non-negotiable justru bertentangan dengan prinsip dasar konstitusionalisme itu sendiri, yang menempatkan konstitusi sebagai instrumen pembatas kekuasaan, bukan sebagai alat untuk menghentikan perdebatan tentang kekuasaan.
Fenomena yang terjadi dalam wacana penempatan Polri saat ini tidak dapat dipahami semata-mata sebagai kesalahan tafsir individual, melainkan sebagai gejala constitutional drift. Yang dimaksud dengan constitutional drift adalah proses pergeseran makna konstitusi secara gradual, di mana norma yang semula bersifat fungsional ditarik menjadi dasar justifikasi kekuasaan struktural tanpa perubahan teks konstitusi.
Dalam konteks ini, Pasal 30 ayat (4) UUD NRI 1945 mengalami pergeseran makna, dari norma fungsi keamanan menjadi dasar klaim kedudukan institusional yang bersifat final. Pergeseran ini berbahaya bukan karena melanggar teks konstitusi secara terbuka, melainkan karena mengubah fungsi konstitusi dari living document menjadi tameng retoris bagi kepentingan kekuasaan.
Pasal 30 ayat (4) UUD NRI 1945 adalah norma fungsi, bukan norma kedudukan. Menyebutnya sebagai constitutional imperative yang mengunci penempatan Polri secara non-negotiable merupakan ilusi konstitusional yang tidak memiliki dasar tekstual maupun sistematis. Lebih dari itu, klaim tersebut berpotensi menggerus prinsip kedaulatan rakyat dan supremasi sipil dengan menutup ruang diskursus atas desain institusional aparat keamanan negara.
Meluruskan kekeliruan ini bukanlah bentuk delegitimasi terhadap Polri, melainkan justru upaya menjaga konstitusi agar tetap menjadi ruang rasional pembatasan kekuasaan. Sebab ketika norma fungsi diubah menjadi dogma kedudukan, konstitusi berhenti menjadi alat demokrasi dan mulai berfungsi sebagai alat pembungkaman perdebatan. (*)
