TOBELO, NUANSA – Polres Halmahera Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya. Lihat saja, memasuki hari keempat Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Kieraha I Tahun 2026, personel Polres Halut yang tergabung dalam Satgas Ops berhasil membongkar tempat penampungan miras jenis captikus dalam skala besar di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Tobelo, Senin (2/2).
Langkah tegas ini merupakan instruksi langsung dari Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlichson Pasaribu, yang menekankan perlindungan maksimal terhadap masyarakat dari dampak buruk miras yang seringkali menjadi pemicu utama tindak kriminalitas dan gangguan ketertiban.
Kasi Humas Polres Halut, AKP Kolombus Guduru, menyampaikan bahwa keberhasilan operasi ini tidak lepas dari pemetaan (mapping) akurat yang dilakukan oleh fungsi intelijen terhadap para Target Operasi (TO) penjual minuman keras.
“Razia ini akan terus dilakukan secara rutin dan masif. Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras ilegal yang dapat merusak kondusivitas kamtibmas di wilayah Halmahera Utara,” tegas Kolombus.
Ratusan Liter Miras Diamankan
Operasi yang dilakukan dengan tingkat ketelitian tinggi ini menyisir dua desa yang menjadi titik target utama. Di Desa Gura, Kecamatan Tobelo, petugas mengamankan 1 galon ukuran 25 liter. Sementara itu, di Desa WKO, Kecamatan Tobelo Tengah, petugas berhasil menemukan tumpukan barang bukti yang jauh lebih besar, yakni 27 galon ukuran 25 liter berisi miras jenis captikus, serta delapan botol ukuran 600 ml miras jenis serupa.
Tindakan nyata ini membuktikan bahwa Polres Halmahera Utara sangat serius dan tidak main-main dalam menangani masalah penyakit masyarakat. Selain melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap para penampung dan penjual, operasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya miras bagi stabilitas sosial.
“Kami berharap masyarakat dapat lebih memahami pentingnya menjaga situasi yang kondusif. Polri hadir sebagai garda terdepan untuk memastikan peredaran miras tanpa izin ini dihentikan demi keamanan kita bersama,” ujar Kolombus.
Polres Halut mengingatkan bahwa keamanan bukan sekadar tentang penegakan hukum, melainkan upaya bersama untuk menjaga masa depan generasi muda dari pengaruh yang merusak.
“Dengan lingkungan yang bersih dari peredaran miras, kita sedang membangun fondasi masyarakat Halmahera Utara yang lebih sehat, aman, dan bermartabat,” tandasnya. (fnc/tan)










