google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Lima Bulan Beroperasi, Tambang Nikel di Halteng Ini Diduga Belum Kantongi Izin

Aksi Koalisi Save Sagea di PT Mining Abadi Indonesia, Halmahera Tengah. (Istimewa)

WEDA, NUANSA – Koalisi Save Sagea melakukan aksi pemboikotan aktivitas perusahaan pertambangan di site PT Zong Hai Rare Metal Mining yang dikelola oleh PT Mining Abadi Indonesia (MAI) yang beroperasi di Desa Sagea, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, Selasa (3/2).

Aksi tersebut dilakukan karena perusahaan tambang nikel itu diduga beroperasi secara ilegal dan belum mengantongi dokumen perizinan utama.

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Ketua IPMA Sage Kiya, Nurhani Yunus, menegaskan selama kurang lebih lima bulan beroperasi, perusahaan diduga belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), izin pinjam pakai kawasan hutan, serta diduga melakukan penimbunan laut tanpa izin.

“Pemboikotan ini kami lakukan karena aktivitas pertambangan nikel yang dikelola PT Mining Abadi Indonesia ditengarai ilegal. Perusahaan sudah beroperasi sekitar lima bulan, namun belum memiliki RKAB, izin pinjam pakai kawasan hutan, dan melakukan penimbunan laut tanpa izin,” ujar Nurhani.

Menurutnya, masyarakat Desa Sagea sebenarnya telah berupaya meminta klarifikasi terkait legalitas operasional perusahaan. Pada pertemuan yang digelar pertengahan Desember 2025 di Kantor Kecamatan Weda Utara, warga meminta pihak perusahaan menunjukkan dokumen perizinan.

“Namun saat itu, pihak perusahaan tidak dapat menunjukkan bukti dokumen perizinan yang diminta oleh warga,” tegasnya.

Atas kondisi tersebut, Koalisi Save Sagea mendesak pemerintah daerah, Satuan Tugas Penertiban Penggunaan Kawasan Hutan (Satgas P3H), Kepolisian, serta Gakkum Lingkungan Hidup untuk segera turun tangan melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas pertambangan yang diduga melanggar hukum tersebut. (tan)

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Exit mobile version