google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Daerah  

Pemkot Ternate Terapkan Jam Malam untuk Anak, Cegah Kenakalan Remaja

TERNATE, NUANSA – Pemerintah Kota Ternate resmi menerapkan kebijakan pembatasan jam malam bagi anak dan remaja. Aturan ini berlaku sesuai Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/10/2026 yang ditandatangani Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman.

Langkah tersebut diambil sebagai upaya perlindungan mengingat maraknya berbagai kasus terkait anak dan remaja di Kota Ternate belakangan ini.

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Kasus yang menjadi perhatian Pemkot di antaranya pembuangan bayi akibat pergaulan bebas, kenakalan remaja, pemakaian narkoba, psikotropika dan zat adiktif lain, serta berbagai bentuk kekerasan terhadap anak.

Dalam keterangan resmi, wali kota menegaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 1 Tahun 2019 tentang Kota Layak Anak.

“Sebagai kota yang menuju Kota Layak Anak, Pemerintah Kota Ternate berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang anak, sekaligus membatasi aktivitas mereka di luar rumah pada malam hari agar terhindar dari berbagai bentuk bahaya seperti kenakalan remaja, pergaulan bebas, kekerasan seksual, perzinaan, minuman keras, serta penyalahgunaan zat adiktif,” jelasnya.

Tauhid juga menjelaskan bahwa anak didefinisikan sebagai seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk yang masih dalam kandungan, sedangkan remaja adalah mereka yang berusia 18 hingga 21 tahun.

Adapun pemberlakuan jam malam bagi anak dan remaja di luar rumah berlaku mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB, dengan beberapa pengecualian.

“Pengecualian diberikan ketika anak dan remaja mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau kampus lembaga pendidikan resmi, mengikuti kegiatan keagamaan atau sosial kemasyarakatan di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua atau wali, berada di luar rumah bersama orang tua atau wali, dalam kondisi darurat, bencana atau keperluan kesehatan mendesak, serta kondisi lainnya yang mendapat persetujuan dan sepengetahuan orang tua atau wali,” terangnya.

Lebih lanjut, selama masa pemberlakuan, anak dan remaja tidak dibenarkan melakukan aktivitas di luar rumah atau tempat tinggal di lokasi dan komunitas yang membahayakan seperti warung kopi, warung internet, jalanan, atau penyedia game online.

“Mereka juga tidak diperbolehkan berkumpul di tempat umum tanpa pengawasan orang tua atau wali, serta mengikuti komunitas yang berpotensi menimbulkan kenakalan remaja seperti komunitas punk, gangster, balap liar, atau yang terkait dengan napza,” tegasnya.

Tauhid menambahkan, bagi anak yang melanggar ketentuan jam malam, akan diberlakukan pendekatan persuasif dan edukatif sebagai prioritas utama, diikuti dengan pembinaan oleh petugas terkait dengan melibatkan orang tua atau wali melalui layanan anak yang disediakan oleh Pemerintah Kota Ternate.

“Untuk kasus yang memerlukan penanganan khusus, akan dilakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian Resor Ternate dan instansi terkait,” tandasnya. (udi/tan)

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Exit mobile version