Daerah  

Pemilik Vila Bantah Langgar Regulasi Hutan Lindung di Fitu, Ternate

Agusti Talib. (Istimewa)

TERNATE, NUANSA – Pemilik Vila Lago Montana Resort and Restaurant, Agusti Talib, membantah keras tudingan pelanggaran tata ruang pada proyek pembangunan di Kelurahan Fitu, Kecamatan Ternate Selatan.

Hal ini menyusul adanya tudingan pemerintah kota melalui Dinas PUPR yang mengeluarkan surat peringatan bahwa kawasan tersebut masuk hutan lindung, sehingga pembangunan vila tidak harus dilanjutkan.

Agusti menjelaskan, dasar pihaknya membangun vila tersebut telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) 00934 tahun 2013 setelah penetapan Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang RTRW.

“Alasan kami membangun vila pada wilayah tersebut di luar dari sempadan danau Ngade, kemudian kami sudah menjalankan hak dan kewajiban sebagaimana ketentuan undang-undang bahwa setiap tahun membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) selama 10 tahun,” ujar Agusti dalam konferensi pers, Rabu (11/2).

“Artinya, hak saya membangun belum diberikan. Selain itu, segala syarat untuk pembangunan sudah diajukan, tinggal pertimbangan teknis Pemerintah Kota Ternate seperti apa itu kewenangan mereka,” sambungnya.

Menurutnya, bila mengacu aturan, tidak ada SHM yang terbit di atas hutan lindung. Sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, hanya kawasan Hutan Penggunaan Lain (APL) yang bisa diberikan hak milik kepada warga.

“Penguatan ini mengacu pada Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Tata Ruang Kota Ternate yang berlaku sampai 2032. Kalau persoalan hutan itu menyangkut dengan Dinas Kehutanan, dan kami membangun hanya mengacu pada perda, sedangkan RTRW sekarang lagi direview,” ujar Agusti.

Ia menegaskan, sejauh ini pembangunan vila tidak masuk wilayah sempadan. Hal ini dibuktikan berdasarkan peta kawasan yang sudah dibebaskan oleh pemerintah kota.

“Saya berharap Pemkot Ternate melakukan mediasi dengan instansi terkait yakni Dinas PUPR untuk meluruskan persoalan ini. Yang jelas, tujuan kami membangun vila untuk bisa dikomersialkan bila pemerintah mengejar PAD lewat pengembangan wisata,” ujarnya.

Agusti menambahkan, dalam pembangunan vila tersebut, problem sisi tata ruang dari Dinas PUPR mempersoalkan kawasan hutan lindung, lalu dianggap masuk kawasan rawan bencana.

“Setiap orang menetapkan satu kawasan risiko bencana tahapannya pasti ada studi dan kajiannya, makanya dibebaskan bahkan saya mengajukan persetujuan bangun gedung (PBG) kurang lebih enam bulan. Yang jelas, saya bangun vila ini berdasarkan sertifikat dan regulasi,” pungkasnya. (udi/tan)