TERNATE, NUANSA – Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Kerja Sama Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi pelaku tindak pidana, bertempat di Aula Fala Lamo Kejati Malut, Jumat (13/2). MoU tersebut bernomor B-06/Q.2/Es/02/2026 dan 100.3.7.1/768/MU/2026.
Pada kesempatan yang sama juga dilaksanakan penandatanganan Kesepakatan Bersama antara PT Jamkrindo dan Pemprov Malut tentang Jasa Suretyship dengan Nomor 06/MoU/OP-02/II/2026 dan 100.3.7.1/767/MU/2026.
Penandatanganan ini turut diikuti oleh seluruh Bupati/Wali Kota serta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Maluku Utara sebagai bentuk komitmen bersama dalam implementasi kebijakan di tingkat kabupaten/kota.
Kepala Kejati Malut, Sufari, dalam sambutannya menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam mengimplementasikan ketentuan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurutnya, paradigma hukum pidana nasional kini telah bergeser ke arah yang lebih restoratif, korektif, dan rehabilitatif, dengan mengedepankan pemulihan dan tanggung jawab sosial, bukan semata-mata pemidanaan penjara.
“Pelaksanaan pidana kerja sosial membutuhkan sinergi aktif pemerintah daerah, terutama dalam penyediaan tempat, pembinaan, pengawasan, serta pelaporan berkala. Prinsipnya tetap menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan,” ujar Sufari.
Ia menjelaskan, ruang lingkup kerja sama meliputi penyediaan lokasi kerja sosial melalui dinas terkait, pengawasan pelaksanaan pidana, pembimbingan kepada pelaku, serta sosialisasi kepada masyarakat.
Sementara itu, Gubernur Sherly Tjoanda menyampaikan bahwa MoU ini merupakan bentuk kesiapan daerah dalam merespons perubahan sistem hukum nasional, khususnya implementasi KUHP baru.
Ia menekankan bahwa pendekatan hukum kini tidak lagi hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi pada pembinaan dan reintegrasi sosial. Pemerintah daerah, kata Sherly, berkomitmen menyiapkan kelembagaan, tata kelola, serta dukungan dari dinas terkait dan fasilitas pendukung lainnya.
“Sinergi dengan kejaksaan menjadi fondasi penting untuk menghadirkan penegakan hukum yang profesional, humanis, dan berintegritas, serta memberi kemanfaatan nyata bagi masyarakat Maluku Utara,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Asep Nana Mulyana, memaparkan bahwa implementasi pidana kerja sosial merupakan bagian dari transformasi hukum pidana nasional.
Selain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, ia juga menyinggung penguatan sistem melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang menegaskan konsep single prosecution system serta pola koordinasi lebih awal antara penyidik dan penuntut umum.
Menurutnya, transformasi tersebut juga mencakup mekanisme keadilan restoratif, plea bargain, deferred prosecution agreement, negosiasi saksi mahkota, serta perluasan asas lex favor reo.
Dirinya menjelaskan, melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 dilakukan penyesuaian berbagai peraturan daerah dan Undang-Undang di luar KUHP, termasuk eliminasi ancaman pidana minimal khusus di luar KUHP, konversi pidana kurungan menjadi denda, serta perubahan kumulasi pidana penjara dan denda menjadi alternatif.
Untuk diketahui, selain kerja sama penegakan hukum, Pemprov Malut juga menandatangani kesepakatan dengan PT Jamkrindo terkait jasa suretyship guna memperkuat tata kelola pembangunan dan perlindungan keuangan daerah.
Kerja sama ini merupakan bagian dari jejaring kolaboratif nasional antara kejaksaan dan pemerintah daerah, yang telah dituangkan dalam MoU antara Kajati dan Gubernur di 34 provinsi serta PKS antara Kajari dan Bupati/Wali Kota.
Dengan penandatanganan MoU dan PKS ini, diharapkan implementasi pidana kerja sosial di Maluku Utara dapat berjalan efektif, terukur, dan memberikan dampak positif bagi masyarakat serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berkeadilan. (tan)
