Diduga Langgar Aturan Izin, Mabes Polri Didesak Periksa PT Mineral Trobos

Satgas PKH memasang papan plang besi segi empat di atas kawasan konsesi PT Mineral Trobos. (Istimewa)

WEDA, NUANSA – Forum Mahasiswa Lingkar Tambang Halmahera Tengah (Formalintang) Jakarta mendesak Mabes Polri segera memanggil sekaligus memeriksa petinggi PT Mineral Trobos. Desakan ini lantaran perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Tengah diduga melanggar hukum. Pelanggaran tersebut berdasarkan temuan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) baru-baru ini, di mana Mineral Trobos melakukan produksi di luar dari lokasi yang sudah diizinkan pemerintah. Satgas PKH akhirnya menyegel aktivitas perusahaan tersebut.

Satgas mengambil langkah tegas lantaran temuan atas pelanggaran yang dibuat Mineral Trobos ternyata sudah sekian lama, termasuk mengenai ketidaksesuaian luas Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang dikantongi perusahaan dengan luasan yang tercantum dalam dokumen operasionalnya.

Satgas menemukan dugaan adanya perbedaan mencolok antara izin resmi dan realisasi di lapangan. Berdasarkan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.474/Menlhk/Setjen/PLA.0/11/2018, PT Mineral Trobos hanya mengantongi IPPKH seluas kurang lebih 50,59 hektare. Namun, dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta dokumen operasional perusahaan, tercantum penggunaan kawasan hutan hingga 196 hektare.

Selisih sekitar 145,41 hektare tersebut dinilai sebagai indikasi kuat adanya penggunaan kawasan hutan tanpa izin sah. Jika benar terjadi, maka aktivitas tersebut berpotensi masuk kategori pelanggaran pidana kehutanan. Perbedaan ini bukan sekadar kekeliruan administratif. Jika perusahaan menggunakan kawasan hutan di luar IPPKH, maka itu masuk ranah pidana.

Di sisi lain, adanya rencana produksi perusahaan yang mencapai 1,2 juta wet metric ton (WMT). Target produksi sebesar itu dinilai tidak rasional jika hanya bertumpu pada luasan IPPKH sah sebesar 50,59 hektare. Kondisi ini semakin menguatkan dugaan adanya aktivitas pertambangan di luar kawasan izin.

Tak hanya itu, isi RKAB yang mencantumkan IPPKH operasi produksi seluas 196 hektare dengan dasar SK Menteri LHK tahun 2018 juga dipertanyakan. Sebab, dalam SK tersebut secara eksplisit hanya mengatur izin seluas 50,59 hektare.

Jika dugaan tersebut terbukti, PT Mineral Trobos berpotensi dijerat Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Kehutanan serta Pasal 158 Undang-Undang Minerba, dengan ancaman pidana penjara dan denda dalam jumlah besar.

Penyegelan oleh Satgas PKH dinilai menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan audit menyeluruh atas legalitas operasional perusahaan, termasuk memverifikasi luasan riil bukaan tambang di lapangan. Publik kini menanti langkah tegas penegakan hukum untuk memastikan tidak ada praktik pertambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak kawasan hutan.

Koordinator Formalintang Jakarta, Muhammad Rizal Damola, mengapresiasi Satgas PKH yang berkomitmen menegakan hukum secara tegas, adil, dan tanpa pandang bulu. Hal itu demi menyelamatkan kawasan hutan nasional dari penggunaan ilegal di sektor perkebunan dan tambang, serta demi pemulihan ekosistem juga kepentingan rakyat. Namun hal itu kata dia, tidak semata membuat PT Mineral Trobos tunduk dan patuh. Bahkan, menurutnya, Mineral Trobos sengaja menerobos dan menambah aturan.

“Karena ada temuan ketidaksesuaian luas IPPKH yang dikantongi PT Mineral Trobos, dengan luasan yang tercantum dalam dokumen operasionalnya. Tentu terjadi perbedaan mencolok antara izin resmi dan realisasi di lapangan,” ujar Rizal, Minggu (15/2).

Di sisi lain, sambung Rizal, adanya rencana produksi perusahaan yang mencapai WMT. Target produksi sebesar itu, katanya, tidak rasional jika hanya bertumpu pada luasan IPPKH sah sebesar 50,59 hektare. Hal ini semakin memperkuat PT Mineral Trobos melakukan aktivitas pertambangan di luar wilayah koridor.

Tak hanya itu, isi RKAB milik PT Mineral Trobos telah mencantumkan IPPKH operasi produksi seluas 196 hektare dengan dasar SK Menteri LHK tahun 2018 juga perlu dipertanyakan. Sebab, dalam SK tersebut secara eksplisit hanya mengatur izin seluas 50,59 hektare.

“Tentu ini adalah sebuah kejahatan dalam dunia pertambangan, karena menambang di luar wilayah koridor akan menimbulkan daya rusak lingkungan yang hebat, seiring dengan itu akan ada luka ekologi,” katanya.

Rizal menilai, aktivitas menambang di luar dari wilayah koridor akan mengakibatkan vegetasi tanah secara besar-besaran memicu erosi, sedimentasi, dan bahaya longsor. Kemudian, karena tidak ada izin resmi, tambang di luar koridor sering memicu konflik dengan masyarakat lokal atau pemegang konsesi yang sah, juga akan menghasilkan limbah tambang dan akan mencemari sumber air warga dengan zat berbahaya seperti merkuri (Hg) atau mangan (Mn), merusak ekosistem serta tidak ada pajak atau royalti yang dibayarkan kepada pemerintah.

“Atas dasar itu, PT Mineral Trobos harus bertanggung jawab atas tindakan senonoh yang mereka lakukan. Kami sangat mengapresiasi kerja keras pemerintah pusat lewat Satgas PKH, karena berhasil membongkar kebobrokan PT Mineral Trobos dan langsung memasang plang larangan di lokasi site. Akan tetapi, kami juga berharap kepada penegak hukum, terutama Mabes Polri, untuk segera mengadili PT Mineral Trobos, karena diduga kuat melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf (a) Undang-Undang Kehutanan serta Pasal 158 Undang-Undang Minerba,” tegasnya.

Selain itu, Formalintang juga menuntut Kementerian ESDM segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan dan mencabut IUP serta meminta PT Mineral Trobos menghentikan seluruh aktivitas pertambangan di Halmahera Tengah.

Masalah ini juga sempat dikabarkan tengah diselidiki Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Namun, informasi ini belum terkonfirmasi secara resmi oleh lembaga Adhyaksa itu. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari manajemen PT Mineral Trobos terkait penyegelan oleh Satgas PKH maupun tudingan penggunaan kawasan hutan di luar IPPKH.