google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Pelta Maluku Utara Minta Satgas PKH Tindak Tegas PT ASM

Maruf Majid. (Istimewa)

WEDA, NUANSA – Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Lingkungan Tambang (Pelta) Maluku Utara meminta pemerintah melalui tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menindak tegas PT Anugerah Sukses Mining (ASM).

Desakan ini muncul lantaran perusahaan tambang yang beroperasi di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, itu dinilai bandel dan menentang upaya Satgas PKH setelah wilayah pertambangannya dipasangi plang larangan aktivitas beberapa minggu lalu.

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Kawasan jetty yang telah dipasangi tanda larangan oleh Satgas PKH seharusnya tidak lagi ada aktivitas apapun, baik operasional produksi maupun pengangkutan hasil tambang. Namun, terdapat dugaan bahwa kegiatan di lokasi tersebut masih terus berlangsung.

Pemasangan plang tersebut dengan alasan karena masih terdapat kesalahan administrasi yang mengharuskan aktivitas perusahaan tambang nikel ini harus dihentikan sementara. Informasi yang diterima, perusahaan tersebut diduga dibekingi petinggi Polri.

“Kalau dugaan PT ASM mendapat bekingan dari petinggi Polri, maka integritas institusi kepolisian di mata publik sangat diragukan. Marwah institusi kepolisian di mata publik sudah bagus, jadi jangan karena kepentingan, sehingga rela merusak institusi kepolisian yang sangat kita hormati ini,” ujar Direktur LSM Pelta Malut, Maruf Majid, Selasa (24/2).

Sehingga itu, Pelta meminta Satgas PKH menindak PT ASM sekalipun ada dugaan dibekingi petinggi Polri. Bagi Maruf, sepanjang menurut hukum adalah kesalahan, maka wajib untuk ditindak.

Ia menjelaskan, pemasangan plang yang dilakukan oleh Satgas PKH sebagai langkah penertiban kawasan hutan memiliki dasar hukum yang jelas dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dan diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

“Dasar dari regulasi tersebut, maka Satgas PKH jangan berpura-pura atau masa bodoh. Dasar hukumnya jelas, jangan sampai publik tidak lagi menaruh kepercayaan kepada Satgas PKH. Silakan ditindak jika memang PT ASM tidak lagi patuh terhadap hukum,” tegas Maruf.

Ia menambahkan, petinggi Polri sebaiknya tidak terlibat atau membekingi perusahaan yang bermasalah seperti PT ASM. Maruf menekankan, jika dugaan tersebut benar adanya, maka jangan harap publik menaruh kepercayaan lagi kepada institusi Polri.

“Petinggi Polri sebagai bagian dari penegak hukum semestinya mendukung penuh kerja-kerja Satgas PKH, jangan buat publik makin curiga dengan cara-cara yang tidak terpuji seperti ini,” tandas Maruf. (tan)

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Exit mobile version