JAKARTA, NUANSA – Penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya terhadap Direksi PT Wahana Kencana Mineral (WKM) Lee Kah Hin dalam perkara dugaan pemberian keterangan palsu di persidangan, mendapat apresiasi positif dari Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup Maluku Utara (Pelta Malut).
Direktur LSM Pelta Malut, Maruf Majid, menegaskan penetapan tersangka Direksi PT WKM adalah komitmen kepolisian dalam memberantas mafia tambang.
“Mari sama-sama kita kawal hingga kasus ini berkepastian hukum,” ujar Maruf, Rabu (25/2).
Dalam hukum, menurut Maruf, tidak dibenarkan memberikan keterangan palsu. Sehingga langkah penetapan tersangka Direksi PT WKM dinilai sudah tepat. Olehnya itu, Pelta Malut berkomitmen mendukung penuh kerja-kerja Polda Metro Jaya.
“Proses penetapan tersangka Direksi PT WKM merupakan alarm buat para mafia tambang di Maluku Utara. Hukum tidak akan tebang pilih, salah tetap salah dan tidak bisa dibenarkan,” tegasnya.
Pelta Malut menegaskan komitmennya agar penetapan tersangka Direksi PT WKM tidak hanya sebatas pada kerja-kerja kepolisian, tapi akan dikawal sampai kasus ini memiliki kepastian hukum.
Pelta Malut juga mengajak kepada publik Maluku Utara untuk sama-sama mengawal dan mendukung kinerja Polda Metro Jaya, sehingga persoalan ini berjalan lancar dan berharap tidak ada intervensi dari pihak lain.
“Kami juga percaya integritas Polda Metro Jaya selalu objektif dalam bekerja,” tandas Maruf. (tan)












