Hukum  

Posisi Sekwan Sangat Strategis dalam Kasus Tunjangan DPRD Malut

Kantor DPRD Maluku Utara.

TERNATE, NUANSA – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019–2024 terus bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut. Di tengah proses penyidikan, penting menempatkan persoalan ini secara utuh dalam kerangka hukum tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.

Dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan provinsi, Gubernur dan DPRD tidak bekerja sendiri. Keduanya dibantu oleh Perangkat Daerah yang diisi aparatur sipil negara (ASN). Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 209 ayat (1) huruf b, yang menyebut Sekretariat DPRD Provinsi sebagai salah satu Perangkat Daerah yang berfungsi membantu DPRD menjalankan urusan pemerintahan daerah bersama Gubernur.

Muhammad Thabrani. (Istimewa)

Dosen Fakultas Hukum Universitas Khairun, Muhammad Thabrani, menegaskan bahwa dari konstruksi norma tersebut, Sekretaris DPRD (Sekwan) menempati posisi yang tidak sederhana dalam tata kelola pemerintahan daerah.

“Secara teknis operasional, Sekwan bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD karena berkaitan langsung dengan dukungan terhadap fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan,” ujarnya, Rabu (25/2).

Namun demikian, ia menekankan bahwa secara administratif posisi Sekwan berada dalam garis komando eksekutif.

“Perlu dipahami juga, secara administratif Sekwan berada di bawah Gubernur melalui Sekretaris Daerah Provinsi. Ini karena Sekretariat DPRD merupakan bagian dari perangkat daerah dalam struktur pemerintahan provinsi,” jelasnya.

Menurutnya, mandat Sekwan tidak hanya bersifat administratif umum, tetapi juga sangat strategis dalam aspek keuangan.

Salah satu mandat penting Sekwan adalah menyelenggarakan administrasi keuangan serta memastikan dukungan administratif dan operasional DPRD berjalan efektif. Karena itu, posisi Sekwan dalam konteks pengelolaan anggaran memang sangat sentral.

Thabrani kemudian mengurai kerangka hukum pengelolaan keuangan daerah. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 junto Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Gubernur berkedudukan sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah (PKPKD), sementara Kepala Perangkat Daerah bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA).

“Karena Sekretariat DPRD adalah perangkat daerah dan Sekwan merupakan kepala perangkat daerah tersebut, maka secara hukum Sekwan otomatis berkedudukan sebagai Pengguna Anggaran,” tegasnya.

Ia menambahkan, sebagai PA, Sekwan memiliki ruang kewenangan yang diatur secara limitatif oleh regulasi.

“PA memang memiliki kewenangan mengelola dan menggunakan anggaran. Tetapi kewenangan itu bukan tanpa batas, melainkan harus tunduk pada peraturan perundang-undangan serta kebijakan yang telah ditetapkan melalui regulasi kepala daerah,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti aspek pelimpahan kewenangan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang juga menjadi titik penting dalam menilai tanggung jawab hukum.

“Dalam praktik, PA dapat melimpahkan sebagian kewenangan kepada pejabat di bawahnya sebagai KPA. Nah, di sinilah penting bagi penyidik untuk memetakan secara presisi siapa melakukan apa, berdasarkan kewenangan apa, dan pada tahap mana keputusan diambil,” katanya.

Terkait penyidikan dugaan korupsi tunjangan DPRD Maluku Utara senilai Rp139,2 miliar, ia mengingatkan agar penegakan hukum tetap berbasis norma yang jelas.

“Penegakan hukum tentu harus dihormati. Tetapi untuk menghindari spekulasi liar, aparat penegak hukum perlu menjelaskan secara terang norma mana yang diduga dilanggar, apakah pada aspek prosedur, metode perhitungan, kewenangan pejabat, atau implementasi,” tegasnya.

Secara normatif, lanjut dia, hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD telah memiliki dasar hukum.

“PP Nomor 18 Tahun 2017 jo PP Nomor 1 Tahun 2023 sudah menegaskan bahwa tunjangan perumahan dan transportasi merupakan bagian dari tunjangan kesejahteraan. Bahkan regulasi membuka ruang pemberian dalam bentuk uang jika daerah belum menyediakan rumah dan kendaraan dinas,” paparnya.

Yang kerap luput dipahami publik, kata Thabrani, adalah soal fleksibilitas nominal.

“Peraturan Pemerintah memang tidak menetapkan angka rigid. Besaran diserahkan kepada daerah melalui peraturan kepala daerah dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Ini penting dipahami agar diskursus tidak simplistik,” terangnya.

Ia menyebut di Provinsi Maluku Utara sudah ada Perda Nomor 2 Tahun 2017 dan Pergub Nomor 44 Tahun 2019 yang menjadi payung, maka analisis hukum harus masuk lebih dalam.

“Kalau regulasi daerahnya ada, maka uji hukumnya menjadi sangat spesifik. Apakah ada cacat prosedur? Apakah kajiannya bermasalah? Apakah terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam implementasi? Itu yang harus dibuka terang oleh penyidik,” tandasnya.

Meski begitu, Thabrani menegaskan proses hukum yang berjalan tetap harus dihormati semua pihak.

“Kita harus menempatkan proses penyidikan sebagai mekanisme hukum yang sah. Namun pada saat yang sama, asas due process of law juga menuntut agar konstruksi perkara dibuka secara transparan dan proporsional,” pungkasnya. (tan)