TERNATE, NUANSA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara mulai menelusuri lebih jauh peran Sekretariat DPRD (Sekwan) dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Maluku Utara periode 2019–2024 yang nilainya mencapai Rp139 miliar.
Dalam rangka pendalaman itu, penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Malut kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris DPRD Malut, Abubakar Abdullah. Saat ini Abubakar diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Provinsi Maluku Utara.
Penyidikan tidak hanya menyoroti penerima tunjangan, tetapi juga berpotensi menelusuri proses perencanaan dan pengesahan anggaran. Dalam tata kelola keuangan daerah, Sekwan berperan sebagai pengguna anggaran serta penyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), sementara Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memiliki fungsi koordinatif dalam pembahasan APBD.
Setiap pos anggaran yang masuk dalam APBD melewati tahapan perencanaan, pembahasan, dan persetujuan. Karena itu, penyidik diperkirakan akan mendalami seluruh mata rantai pengambilan keputusan.
Selain Abubakar, bendahara Sekretariat DPRD Malut, Rusmala Abdurahman, juga akan kembali dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik.
Keduanya sebelumnya telah diperiksa pada tahap penyelidikan. Namun setelah perkara ini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan, tim penyidik kembali memanggil sejumlah pihak yang dianggap mengetahui proses pengelolaan anggaran tunjangan tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Malut, Matheos Matulessy, membenarkan adanya agenda pemanggilan ulang tersebut.
“Iya benar, sementara dijadwalkan oleh tim penyidik Bidang Pidana Khusus,” ujar Matheos saat dikonfirmasi, Jumat (6/3).
Menurutnya, pemeriksaan ulang dilakukan untuk memperdalam keterangan saksi, terutama terkait mekanisme penganggaran hingga pencairan tunjangan bagi pimpinan dan anggota DPRD Malut.
Sejauh ini, penyidik Kejati Malut telah memeriksa belasan saksi yang berasal dari unsur pimpinan DPRD Maluku Utara periode 2019–2024 hingga staf di lingkungan Sekretariat DPRD.
Beberapa saksi yang telah dimintai keterangan di antaranya mantan Ketua Komisi II DPRD Malut, Ishak Naser, serta mantan Ketua Komisi III DPRD Malut, Zulkifli Hi Umar.
Selain itu, penyidik juga memberi sinyal akan memanggil mantan Ketua DPRD Maluku Utara, Kuntu Daud, yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Malut.
Kasus yang sedang diusut ini berkaitan dengan anggaran tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Malut yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2019 hingga 2024 dengan total nilai mencapai Rp139.277.205.930.
Dengan status perkara yang sudah masuk tahap penyidikan, Kejati Malut kini fokus menelusuri peran setiap pihak dalam pengelolaan anggaran tersebut, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran hukum dalam proses penetapan dan pencairannya. (tan)












