TERNATE, NUANSA – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ternate mengecam keras dugaan tindakan intimidasi terhadap sejumlah wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik pada pertandingan BRI Super League antara Malut United dan PSM Makassar di Stadion Gelora Kie Raha Ternate, Sabtu (7/3) malam.
Berdasarkan kronologi, insiden bermula sekitar pukul 23.05 WIT ketika sejumlah wartawan masih melakukan aktivitas peliputan pasca pertandingan di area stadion. Salah satu wartawan Radio Republik Indonesia (RRI) Ternate, Irwan Djailan, saat itu mendokumentasikan perjalanan perangkat pertandingan yang meninggalkan lapangan menuju ruang ganti.
Namun, seorang pria yang diduga merupakan official tim Malut United menghampiri wartawan dan mempersoalkan aktivitas perekaman tersebut. Pria tersebut kemudian diduga melakukan intimidasi dengan meminta wartawan menghapus rekaman video, bahkan memprovokasi suporter di sekitar lokasi.
Tidak hanya itu, pria yang sama juga diduga meminta steward stadion untuk mengusir wartawan dari area tribun, meskipun para jurnalis telah menggunakan ID Card resmi peliputan Super League dan berada di area yang diperbolehkan untuk kegiatan jurnalistik.
Ketua AJI Ternate, Yunita Kaunar, menilai tindakan tersebut merupakan bentuk penghalangan kerja jurnalistik yang bertentangan dengan prinsip kebebasan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kebebasan pers merupakan bagian dari hak publik untuk memperoleh informasi. Setiap upaya intimidasi, tekanan, atau paksaan terhadap wartawan untuk menghapus materi liputan, baik artikel maupun video liputan adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan berpotensi melanggar hukum,” tegas Yunita, Minggu (8/3).
Sehubungan dengan peristiwa tersebut, AJI Ternate menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mengecam segala bentuk intimidasi dan penghalangan terhadap kerja-kerja jurnalistik di ruang publik, termasuk di arena olahraga.
2. Mendesak manajemen Malut United melakukan klarifikasi terbuka dan mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang diduga melakukan intimidasi terhadap wartawan.
3. Meminta pihak penyelenggara liga dan pengelola Stadion Gelora Kie Raha untuk menjamin keamanan serta kenyamanan wartawan dalam menjalankan tugas peliputan.
4. Mengingatkan semua pihak bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, dan setiap tindakan yang menghambat kerja pers dapat dikenai sanksi hukum.
5. Mendorong aparat penegak hukum untuk memantau dan menindaklanjuti peristiwa ini apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum terhadap kebebasan pers.
AJI Ternate menegaskan bahwa wartawan bekerja untuk kepentingan publik. Oleh karena itu, semua pihak harus menghormati dan melindungi kerja-kerja jurnalistik sebagai bagian penting dari kehidupan demokrasi. (tan)










