Hukum  

Anggota DPRD Malut Bikin Gaduh, Kapolda Imbau Masyarakat tak Terprovokasi 

Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono. (Istimewa)

SOFIFI, NUANSA – Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono, mengimbau semua pihak untuk menahan diri dan tidak melakukan provokasi yang pada akhirnya memperkeruh situasi. Hal ini disampaikan Waris menyusul pernyataan oknum anggota DPRD Maluku Utara berinisial AK, yang diduga melakukan provokasi brutal bermuatan SARA.

Melalui salah satu grup WhatsApp, wakil rakyat dari Partai Demokrat daerah pemilihan Kabupaten Halmahera Utara itu melontarkan pernyataan provokatif “baku bunuh”, yang tentu berkonotasi ajakan kekerasan. Percakapan di grup WA itu sudah tersebar luas.

Pernyataan anggota DPRD tersebut mendapat kecaman banyak pihak, termasuk salah satu organisasi yang dinamai “Billahi Fi Sabililhaq”.

Terkait itu, Kapolda menegaskan kedamaian di Maluku Utara, khususnya di Halmahera Utara harus dijaga secara bersama, sehingga semua pihak bisa hidup secara berdampingan dengan baik, investasi masuk dan memperbanyak lapangan kerja.

“Bangsa ini merdeka karena perjuangan semua elemen masyarakat. Bukan karena satu ras, golongan atau agama. Situasi damai saat ini karena pemberian semua pihak. Damai dan aman harus dipelihara. Semua elemen harus menjaga keamanan. Kalau ada gesekan, harus kita selesaikan dengan baik. Bagi yang melanggar hukum harus berani bertanggung jawab secara pidana. Jangan provokasi situasi yang tidak tertib. Semua tokoh agar mari kita redam. Tahan komentar anda semua,” ujar Waris, Senin (30/3).

Jenderal bintang dua itu menambahkan, insiden saat malam takbiran di Tobelo lalu itu sebenarnya bisa diselesaikan dengan baik. Sehingga itu, ia mengajak semua pihak supaya tidak melakukan provokasi yang nantinya akan membuat situasi menjadi tidak aman.

Sekadar diketahui, pernyataan AK ini diduga ada hubungannya dengan peristiwa penghadangan pawai takbiran keliling di Kampung Baru, Halmahera Utara, pada 20 Maret 2026 malam.

Setelah pernyataannya menyebar luas, Polda Maluku Utara langsung bergerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap AK. Bukan tidak mungkin yang bersangkutan dikenai pidana atas perbuatannya yang diduga melakukan provokasi secara brutal tersebut. (tan)