TOBELO, NUANSA – Polres Kabupaten Halmahera Utara memusnahkan barang bukti minuman keras (miras) berbagi jenis. Pemusnahan ribuan liter miras ini berlangsung di area Mapolres Halmahera Utara, Selasa (7/4).
Pemusnahan miras ini bertujuan menjaga situasi kamtibmas dan sebuah langkah krusial untuk mencegah tindak kriminalitas, menjaga ketertiban umum serta melindungi masyarakat dari bahaya konsumsi alkohol. Selain itu juga sebagai langkah preventif dalam melindungi generasi muda dari dampak negatif penyalahgunaan minuman keras.
Peredaran miras menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya gangguan kamtibmas maupun tindak kriminalitas.
Kegiatan pemusnahan miras berbagai jenis ini merupakan hasil KRYD 2026 di wilayah hukum Polres Halut dan Polsek jajaran. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang terhadap miras lokal hasil KRYD Polres Halut. Ini juga sebagai bentuk transparansi penegakkan hukum dan komitmen melindungi masyarakat Halut dari penyalahgunaan minuman keras tanpa izin edar demi menjaga kamtibmas tetap kondusif.
Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlichson Pasaribu, menjelaskan bahwa dari hasil anev kamtibmas 2026 di wilayah hukum Polres Halut, peristiwa tindak pidana yang terjadi berawal dari aktivitas mengonsumsi minuman keras secara berlebihan. Tidak hanya tindak pidana penganiayaan, tindak pidana pengeroyokan dan KDRT, tetapi juga tarkam yang terjadi juga berawal dari miras. Kemudian, kejadian kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Halut terjadi karena pengendara di bawah pengaruh minuman keras (beralkohol).
“Kita semua sangat menghormati kearifan lokal wilayah. Namun di satu sisi, dampak negatifnya selalu kita lihat dan kita dengar melalui media bahwa terjadi tindak pidana pengeroyokan yang berujung pada isu SARA dan tarkam, termasuk kecelakaan lalu lintas. Semua itu berawal dari miras,” ujar Erlichson.
Kapolres dan Forkopimda Musnahkan Ribuan Liter Miras
Kapolres bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Halmahera Utara melakukan pemusnahan barang bukti minuman keras jenis captikus sebanyak 4.977,3 liter, ciu sebanyak 85,6 liter, tuak sebanyak 600 liter, miras oplosan sebanyak 200 liter, miras berbagai merk sebanyak 145 botol, bir hitam sebanyak 20 botol, dan bir putih sebanyak 10 botol. Adapun totalnya sebanyak 5,862,9 liter dan 176 botol.
“Kegiatan pemusnahan miras berbagai jenis ini merupakan komitmen Polres Halut untuk menjaga integritas dan keterbukaan informasi dalam pelaksanaan tugas. Kami juga terus membangun kerja sama dengan seluruh elemen masyarakat, termasuk media untuk melakukan pengawasan terhadap personel Polres Halut agar tidak terlibat dalam aktivitas yang dapat menurunkan citra positif Polri di tengah masyarakat,” ujarnya. (fnc/tan)












