Pemprov Maluku Utara Siapkan Lahan untuk Pembangunan Kodam

TERNATE, NUANSA – Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Maluku Utara menggelar rapat tindak lanjut penanganan lahan eks HGB 03 PT Darco & Modul Timber. Rapat ini berlangsung di Room Tidore lantai 3 Hotel Bela, Senin (13/4).

Rapat yang dipimpin oleh Kakanwil BPN Provinsi Maluku Utara yang juga sebagai Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Maluku Utara, Lalu Harisandi, ini membahas langkah-langkah selanjutnya dalam penanganan lahan eks HGB 03 PT Darco & Modul Timber yang telah berakhir haknya sejak 6 bulan lalu.

Dalam rapat ini, dibahas pentingnya peran pemerintah daerah, khususnya gubernur, dalam menyerahkan lahan tersebut untuk kepentingan negara. Beberapa catatan penting telah disampaikan oleh perwakilan dari TNI dan PU terkait status lahan yang telah menjadi tanah negara.

Gubernur diharapkan dapat memastikan status lahan tersebut dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menyerahkan lahan tersebut kepada negara. Kementerian Pertanahan juga diharapkan dapat menyerahkan lahan tersebut kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Pada kesempatan itu, Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, menekankan pentingnya penyelesaian masalah lahan eks HGB 03 PT Darco & Modul Timber untuk pembangunan Kodam dan pelabuhan.

Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah provinsi telah menyiapkan lahan untuk pembangunan Kodam dan pelabuhan. Namun masih ada beberapa permasalahan yang perlu diselesaikan, termasuk klaim dari masyarakat.

Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah BPN PMaluku Utara, Lalu Harisandi, menjelaskan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya pada 6 April 2026, dan bertujuan untuk menghasilkan kesepakatan terkait penataan ulang pemanfaatan lokasi eks HGB 03.

Ia mengharapkan agar rapat ini dapat memberikan masukan dan usulan alokasi terkait penataan kembali pemanfaatan lokasi eks HGB 03.

Rapat berakhir dengan penandatanganan berita acara oleh Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara dan Kakanwil BPN Provinsi Maluku Utara, disaksikan peserta rapat.

Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir, menyampaikan bahwa rapat ini telah berhasil mencapai kesepakatan terkait penataan kembali lahan eks HGB 03.

“Dengan ini saya nyatakan bahwa rapat koordinasi penataan kembali lahan eks GHB 03 di Maluku Utara telah berakhir. Kami berharap bahwa hasil rapat ini dapat segera diimplementasikan dan memberikan manfaat bagi masyarakat Maluku Utara,” ujarnya.

Berita acara yang ditandatangani mencakup tiga kesepakatan bersama seluruh peserta rapat yaitu:

1. Klaim dari masyarakat dan potensi permasalahan hukum dengan eks pemegang hak (PT Darco & Modul Timber) akan diselesaikan melalui gugatan keperdataan di pengadilan setempat. Jika pemerintah provinsi kalah, maka pemerintah provinsi akan mengganti rugi lahan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

2. Kementerian Pertahanan bertanggung jawab mengusulkan untuk ditetapkan menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN) melalui Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) untuk pembangunan Markas Komando Daerah Militer (MAKODAM) Moloku Kie Raha.

3. Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah menyusun Peta Usulan Penataan Kembali berdasarkan hasil kesepakatan bersama antarinstansi yang berkepentingan, dimana disepakati seluruh areal eks HGB 03/Sofifi seluas 200.390 m² diperuntukkan penggunaan dan pemanfaatannya sebagai Markas Komando Daerah Militer (MAKODAM) Moloku Kie Raha.

Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari Korem, perwakilan Kejaksaan Tinggi Malut, perwakilan Polda, OPD Pemprov terkait, OPD Pemkot Tikep terkait, Camat Oba Utara, Lurah Sofifi, serta instansi terkait lainnya. (tan)