Wagub Maluku Utara Sampaikan Enam Ranperda Usulan Pemprov ke DPRD 

SOFIFI, NUANSA – Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, menyampaikan enam rancangan peraturan daerah (Ranperda) usulan Pemprov kepada DPRD setempat untuk dibahas dan digodok menjadi peraturan daerah.

Penyerahan enam ranperda oleh wakil gubernur disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Maluku Utara, Senin (13/4).

Enam Ranperda yang diusulkan yakni:

1. Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara tentang Penyelenggaraan, Pemanfaatan dan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Berkelanjutan Provinsi Maluku Utara;

2. Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara tentang Pengelolaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun 2025-2029;

3. Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat;

4. Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara tentang Inovasi Daerah;

5. Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara tentang  Pengelolaan Masjid Raya Shaful Khairaat; dan

6. Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara tentang Perlindungan dan Pemenuhan hak Disabilitas;

Dalam kesempatan yang khidmat tersebut, Sarbin Sehe menjelaskan:

1. Ranperda tentang Penyelenggaraan, Pemanfaatan dan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Berkelanjutan melihat prospek pembangunan perikanan menjadi salah satu kegiatan ekonomi yang strategis di Provinsi Maluku Utara. Hal ini karena potensi perikanan daerah cukup melimpah dan berada pada posisi strategis bagi pengembangan dan revitalisasi perikanan nasional.

2. Ranperda tentang Pengelolaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atau yang dikenal sebagai e-Government menjadi kebutuhan yang mendesak. Kebijakan penerapan SPBE diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Peraturan ini menekankan pentingnya integrasi sistem layanan pemerintahan berbasis digital untuk meningkatkan kinerja pemerintahan serta kualitas pelayanan publik.

3. Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, menjadi komitmen Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam menjamin penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, terutama di wilayah pusat pemerintahan Sofifi, Kota Tidore Kepulauan. Ranperda ini untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam mengelola aspek-aspek tersebut secara sistematis dan terstruktur.

4. Ranperda tentang Pengelolaan Masjid Raya Shaful Khairaat, Pemprov sangat menghargai pemeluk agama. Rumah ibadah merupakan sarana keagamaan yang penting bagi masyarakat. Artinya, fungsi rumah ibadah disamping sebagai tempat peribadahan, diharapkan dapat memberikan dorongan yang kuat dan terarah bagi jemaahnya, agar kehidupan spiritual keberagamaan bagi pemeluk agama tersebut menjadi lebih baik dan salah satu tempat ibadah yang dimaksud adalah masjid.

5. Ranperda Provinsi Maluku Utara tentang Inovasi Daerah. Melalui ranperda ini memotivasi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk meningkatkan inovasi dalam pelayanan masyarakat sesuai dengan kategori sangat inovatif, inovatif, serta memotivasi pemerintah daerah kurang inovatif dan tidak dapat dinilai; mendorong penerapan good governance; meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap proses-proses inovasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

6. Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan hak Disabilitas, untuk memberikan landasan hukum pemerintah daerah Provinsi Maluku Utara dalam mengatur perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi tentang Pelaksanaan Perlindungan, dan Menjamin Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

“Kehadiran peraturan daerah sangatlah penting guna menunjang pelaksanaan kegiatan roda pemerintahan di berbagai sektor di suatu daerah dan sebagai instrumen kebijakan untuk melaksanakan otonomi daerah,” ujar Sarbin.

Sebelum menutup pidatonya, Sarbin berharap ranperda ini merupakan upaya terbaik untuk dipersembahkan kepada rakyat dan daerah Provinsi Maluku Utara. (tan)