TERNATE, NUANSA – Dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan oleh Villa Lago Montana Resort and Restaurant di Kelurahan Fitu, Kecamatan Ternate Selatan, kian mencuat. Meski izin disebut belum tuntas, aktivitas usaha di lokasi tersebut tetap berjalan tanpa hambatan.
Kondisi ini memantik sorotan tajam terhadap sikap Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate yang dinilai tidak tegas dalam menegakkan aturan. Alih-alih melakukan penindakan, pemerintah justru terkesan membiarkan operasional usaha terus berlangsung.
Padahal, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate sebelumnya telah melayangkan surat peringatan. Namun hingga kini, peringatan tersebut tak menunjukkan dampak nyata di lapangan.
Yang lebih janggal, terjadi perbedaan sikap antar organisasi perangkat daerah (OPD). Dinas Lingkungan Hidup justru telah mengeluarkan rekomendasi lingkungan, sementara PUPR menyatakan lokasi tersebut berada di kawasan hutan lindung dan sempadan.
Perbedaan ini menimbulkan dugaan adanya lemahnya koordinasi, bahkan membuka ruang spekulasi publik soal inkonsistensi kebijakan di internal Pemkot Ternate.
Secara aturan, bangunan yang belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tidak layak beroperasi. Apalagi jika berdiri di atas kawasan yang diduga melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), khususnya kawasan lindung.
Selain itu, kegiatan usaha juga wajib memiliki persetujuan lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL, serta Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) jika berada di wilayah hutan.
Praktisi hukum, Hendra Kasim, menilai situasi ini mencerminkan kegagalan pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum.
“Kalau benar belum memiliki PBG dan melanggar tata ruang, seharusnya aktivitas dihentikan. Jika dibiarkan, ini bukan sekadar kelalaian, tetapi bisa dipandang sebagai bentuk pembiaran oleh pemerintah,” tegas dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara tersebut.
Menurutnya, persoalan ini tidak hanya soal administrasi, tetapi juga menyangkut integritas dan wibawa hukum pemerintah daerah di mata publik.
“Jika aturan tidak ditegakkan, maka publik akan kehilangan kepercayaan. Ini berbahaya bagi tata kelola pemerintahan ke depan,” ujarnya.
Ia juga mendesak Pemkot Ternate segera memperjelas status RTRW di lokasi tersebut, termasuk memastikan apakah kawasan itu memang diperuntukkan bagi kegiatan usaha atau justru masuk dalam zona lindung yang tidak boleh dieksploitasi. (ask)
