JAKARTA, NUANSA – Aktivitas pertambangan dan pembangunan kawasan industri baterai kendaraan listrik di Teluk Buli, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, kembali menuai sorotan tajam. Dugaan pencemaran Kali Kukuba hingga pesisir Teluk Buli menjadi bukti nyata bahwa eksploitasi sumber daya nikel semakin memperlihatkan wajah oligarki tambang yang bersembunyi di balik legitimasi perusahaan negara.
Di tengah narasi hilirisasi nasional, masyarakat Halmahera Timur justru menghadapi ancaman serius berupa kerusakan ekologis, hilangnya ruang hidup, serta rusaknya sumber penghidupan nelayan dan warga pesisir. Fakta ini menunjukkan bahwa proyek strategis nasional tidak boleh dijadikan tameng untuk membenarkan penghancuran lingkungan secara sistemik.
Sorotan tersebut juga tertuju pada keterlibatan para taipan besar dalam pusaran bisnis tambang di kawasan Teluk Buli. Nama Prajogo Pangestu disebut berada di balik pemenang lelang strategis melalui PT Presisi pada Blok Kaf, yang baru memenangkan tender beberapa hari lalu. Situasi ini menegaskan bahwa dominasi korporasi besar atas sumber daya nasional semakin menguat, bahkan melalui jejaring bisnis yang beririsan dengan perusahaan negara seperti ANTAM.
Model pembangunan seperti ini memperlihatkan bagaimana negara berpotensi dijadikan instrumen akumulasi modal elite, sementara masyarakat lokal menanggung beban sosial dan ekologis. Jika benar korporasi besar terus memperoleh akses luas atas kawasan tambang strategis tanpa jaminan perlindungan lingkungan dan keadilan sosial, maka pemerintah wajib bertindak tegas.
Kerusakan di Halmahera Timur bukan lagi sekadar persoalan pencemaran biasa, melainkan indikasi kuat adanya kerusakan sistemik akibat kolaborasi kekuasaan, oligarki bisnis, dan lemahnya pengawasan negara.
Direktur Riset dan Opini Anatomi Pertambangan Indonesia (API), Safrudin Taher, menegaskan bahwa kondisi ini merupakan alarm serius bagi masa depan tata kelola sumber daya alam nasional. Menurutnya, masuknya kekuatan modal besar ke sektor pertambangan Halmahera Timur harus diawasi secara ketat agar tidak menjadikan wilayah Teluk Buli sebagai ladang eksploitasi tanpa batas.
“Negara tidak boleh tunduk pada kepentingan taipan yang berlindung di balik perusahaan negara. Jika kerusakan ekologis terus dibiarkan, maka ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanat konstitusi yang menegaskan bahwa sumber daya alam harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” tegas Safrudin, Senin (4/5).
Ia juga menilai bahwa kemenangan PT Presisi di Blok Kaf perlu diawasi secara transparan, termasuk menelusuri jejaring kekuatan ekonomi-politik di balik proses pengelolaan sumber daya strategis tersebut.
“Halmahera Timur sedang menghadapi ancaman kerusakan sistemik. Pemerintah harus memastikan bahwa investasi tidak berubah menjadi kolonialisasi baru atas tanah, laut, dan masa depan masyarakat lokal,” tambahnya.
Pemerintah pusat, Kementerian ESDM, KLH, serta aparat penegak hukum harus segera mengevaluasi seluruh izin pertambangan dan pembangunan industri di Teluk Buli, mengusut aktor korporasi maupun elite ekonomi-politik yang terlibat, memastikan pemulihan lingkungan secara menyeluruh dan menjamin perlindungan hak hidup masyarakat lokal.
“Halmahera Timur tidak boleh terus menjadi korban ambisi industrialisasi nasional yang hanya menguntungkan segelintir elite. Taipan, investor, maupun perusahaan negara wajib bertanggung jawab penuh atas seluruh kerusakan ekologis dan sosial yang terjadi,” tandas Safrudin. (tan)
