Oleh: Hasan Kailul, S.H.I., M.H
______________________
DALAM sistem demokrasi dan prinsip hukum tata negara (constitutional law), tindakan kekerasan atau represif oleh pemerintah daerah terhadap warga negara yang melayangkan kritik adalah sebuah pelanggaran serius. Kritik bukanlah ancaman, melainkan instrumen kendali agar kekuasaan tetap berjalan di atas rel kemaslahatan publik.
Secara prinsip-prinsip hukum tata negara:
1. Prinsip Hak Asasi Manusia dan Kedaulatan Rakyat
Dalam hierarki hukum tata negara, legitimasi kekuasaan pemerintah daerah bersumber dari rakyat (popular sovereignty). Berdasarkan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Ketika pemerintah daerah menggunakan kekerasan atau intimidasi terhadap pengkritik, mereka secara langsung mencederai hak konstitusional yang dijamin oleh hukum tertinggi negara. Rakyat memiliki hak inheren untuk mengevaluasi jalannya pemerintahan.
2. Pembatasan Kekuasaan (Limitation of Power) dan Supremasi Hukum
Inti dari hukum tata negara adalah pembatasan kekuasaan penguasa agar tidak terjadi kesewenang-wenangan (abuse of power). Negara Indonesia adalah negara hukum (rechtsstaat), bukan negara kekuasaan (machtsstaat). Yang berakibat pada monopoli legasi.
Monopoli Kekerasan Legitim:
Pertama, pemerintah memang memiliki aparat, tetapi penggunaan kewenangan tersebut dibatasi secara ketat oleh asas-asas umum pemerintahan yang baik (good governance).
Kedua, kekerasan terhadap pengkritik menunjukkan kegagalan pemerintah daerah dalam memahami bahwa aparatur keamanan/satuan pamong praja berfungsi untuk menegakkan ketertiban umum, bukan menjadi alat pelindung reputasi pejabat dari kritik masyarakat.
3. Kritik sebagai Mekanisme Check and Balances di Tingkat Daerah
Desentralisasi memberikan otonomi yang besar kepada daerah. Namun, tanpa pengawasan yang kuat, otonomi dapat berubah menjadi “raja-raja kecil” di daerah. Kritik dari masyarakat, jurnalis, maupun aktivis adalah bentuk pengawasan horizontal yang sah dan diperlukan untuk menemani pengawasan formal oleh DPRD. Jika jalur kritik disumbat dengan kekerasan, maka mekanisme check and balances akan lumpuh, yang pada gilirannya menyuburkan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
4. Pelanggaran Asas Legalitas dan Prosedur Hukum
Setiap tindakan pemerintah daerah wajib didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku (Asas Legalitas). Tidak ada satu pun produk hukum di Indonesia mulai dari Undang-Undang Pemerintahan Daerah hingga Peraturan Daerah (Perda) yang memberikan legalitas bagi eksekutif daerah untuk melakukan kekerasan atau tindakan represif di luar jalur hukum (extrajudicial) terhadap warga negara yang berbeda pendapat. Jika suatu kritik dianggap memenuhi unsur fitnah atau ujaran kebencian, sengketa tersebut harus diselesaikan melalui koridor peradilan yang adil (due process of law), bukan dengan otot atau intimidasi.
Tindakan kekerasan oleh pemerintah daerah terhadap pengkritik adalah bentuk kemunduran demokrasi (democratic backsliding) dan pelanggaran nyata terhadap prinsip negara hukum. Pemerintah daerah harus menumbuhkan budaya hukum yang matang, di mana kritik dihadapi dengan argumentasi berbasis data atau perbaikan kinerja, bukan dengan tindakan represif. Sebagimana apa yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula saat ini. Dengan membiarkan sikap kekerasan atau tindakan represif oleh oknum Satpol PP terhadap massa aksi yang dilakukan oleh PC IMM Kabupaten Kepulauan Sula.
Ironi kelam ini baru saja terjadi di tengah gegap gempita perayaan momentum upacara Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Kepulauan Sula yang ke-23, Minggu, 31 Mei 2026. Alih-alih menjadi ruang refleksi atas capaian daerah, pelataran depan Istana Daerah (Isda) Kepulauan Sula justru menjadi saksi bisu tindakan represif oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terhadap massa aksi mahasiswa dari Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kepulauan Sula.
Kemunduran Demokrasi di Kepulauan Sula
Apa yang terjadi di Kepulauan Sula pada momentum HUT ke-23 kemarin adalah potret nyata dari kemunduran demokrasi (democratic backsliding). Sungguh sebuah ironi, di usia kabupaten yang makin matang, kedewasaan politik para pemangku kebijakan justru mengalami degradasi.
Pemerintah daerah harus menumbuhkan budaya hukum yang matang. Di dalam iklim demokrasi yang sehat, sebuah kritik seharusnya dihadapi dengan konfirmasi, argumentasi berbasis data, atau perbaikan kinerja, bukan justru dijawab dengan tindakan represif aparat penegak Perda.
Membiarkan tindakan kekerasan terhadap kader PC IMM Kepulauan Sula tanpa adanya sanksi tegas dan evaluasi total terhadap internal Satpol PP sama saja dengan menegaskan bahwa Pemerintah Daerah Kepulauan Sula melegitimasi gaya pemerintahan yang otoriter.
Kekuasaan yang antikritik adalah kekuasaan yang rapuh. Kita tidak boleh membiarkan preseden buruk ini mengakar dan menakuti generasi masa depan Kepulauan Sula untuk bersuara.
Oleh karena itu, demi tegaknya hukum dan marwah demokrasi di Kabupaten Kepulauan Sula, sudah sepatutnya:
1. Bupati Kepulauan Sula memberikan klarifikasi, meminta maaf secara terbuka, dan bertanggung jawab penuh atas tindakan represif yang dilakukan aparatnya.
2. Dilakukan evaluasi total dan penindakan hukum secara tegas terhadap oknum Satpol PP yang terlibat dalam kekerasan aksi 31 Mei 2026.
3. Pemerintah daerah mengembalikan ruang publik sebagai ruang dialog yang aman, bukan arena kekerasan. (*)
