NUANSA, LABUHA – Perjalanan laut dari Desa Soligi, Pulau Obi, menuju Ternate bukan hal baru bagi Ibrahim. Namun, keberangkatannya pada pertengahan Juni lalu memiliki tujuan yang berbeda. Ketua Kelompok Nelayan Soligi Bersatu itu datang bukan untuk menjual hasil tangkapan, melainkan mengupayakan agar rumpon yang dikelola kelompoknya segera memperoleh izin resmi.
Kesempatan itu datang saat pelantikan pengurus Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Ternate, Kamis (11/6/2026). Di sela-sela acara, seorang nelayan asal Tidore menyampaikan keluhan mengenai maraknya rumpon tak bertuan yang merugikan nelayan tradisional. Menanggapi hal itu, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mempercepat penanganan rumpon ilegal.
Apa yang disampaikan nelayan asal Tidore itu bukan cerita baru bagi Ibrahim. Ia dan rekan-rekannya di Soligi telah lama menghadapi persoalan serupa.
Dalam beberapa tahun terakhir, ruang tangkap nelayan Soligi semakin terdesak. Rumpon-rumpon ilegal yang dimanfaatkan kapal-kapal besar dari luar daerah membuat nelayan tradisional semakin sulit memperoleh hasil tangkapan.
Bagi Ibrahim, yang dipertaruhkan bukan sekadar hasil tangkapan hari ini. Ia ingin memastikan nelayan Soligi tetap memiliki ruang untuk melaut di perairannya sendiri. Karena itu, memiliki rumpon berizin menjadi bagian penting untuk menjaga ruang tangkap sekaligus memberi kepastian dalam menjalankan aktivitas penangkapan ikan.
“Rumpon resmi ini penting agar kami bisa menangkap ikan di laut kami sendiri. Ikan sebenarnya masih banyak, tetapi kami sering kalah dengan kapal-kapal besar yang menggunakan jaring lebih besar,” ujar Ibrahim.
Persaingan yang semakin berat itu diperparah oleh tingginya biaya melaut. Harga bahan bakar minyak (BBM) di Soligi mencapai Rp22.000 hingga Rp25.000 per liter. Untuk sekali melaut, satu perahu membutuhkan sekitar 40 hingga 50 liter BBM, belum termasuk biaya es batu untuk menjaga hasil tangkapan. Tidak jarang, biaya yang dikeluarkan lebih besar dibanding hasil yang dibawa pulang.
Di tengah tekanan tersebut, Ibrahim tetap memilih menempuh jalur yang lebih panjang. Ia menolak memasang rumpon sebelum memperoleh izin resmi.
“Saya ingin rumpon kami punya izin resmi. Kalau tidak berizin lalu langsung diturunkan ke laut, saya tidak mau. Kami tidak ingin ikut melegalkan praktik yang melanggar aturan,” katanya.
Keputusan itu membuat ikhtiar Ibrahim dan kelompoknya tidak singkat. Sejak pertengahan 2025, Kelompok Nelayan Soligi Bersatu didampingi Tim CSR Harita Nickel menyiapkan berbagai persyaratan administrasi dan membangun komunikasi dengan pemerintah daerah hingga KKP agar seluruh tahapan perizinan berjalan sesuai ketentuan. Pada saat yang sama, mereka juga mengusulkan pembentukan Satgas Penjaga Laut yang berfokus pada pemantauan dan pelaporan aktivitas di perairan Soligi.
Upaya tersebut mulai menunjukkan hasil. Seusai mengikuti agenda HNSI di Ternate, Ibrahim bertemu dengan perwakilan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Maluku yang kemudian mengarahkan koordinasi lanjutan dengan PSDKP Halmahera Selatan.
Arahan itu segera ditindaklanjuti. Bersama Tim CSR Harita Nickel, Ibrahim mendatangi kantor PSDKP Halmahera Selatan di Desa Panambuang. Dari pertemuan tersebut, kelompok nelayan Soligi memperoleh lampu hijau untuk mulai menempatkan rumpon sambil menunggu izin resmi diterbitkan oleh KKP.
Jika kondisi cuaca memungkinkan, rumpon akan mulai dipasang pada Agustus atau September tahun ini. Ibrahim berencana mengundang Dinas Kelautan dan Perikanan, PSDKP, TNI Angkatan Laut, pemerintah kecamatan, serta para pemangku kepentingan lainnya agar mereka dapat melihat langsung kondisi nelayan Soligi sekaligus menyaksikan pemasangan rumpon tersebut.
Bagi Ibrahim, lampu hijau dari PSDKP bukan akhir dari perjalanan. Izin resmi dari KKP masih menjadi tahapan yang dinantikan. Namun, perkembangan itu memberi keyakinan bahwa ikhtiar yang ditempuh melalui jalur yang benar mulai membuahkan hasil.
Di tengah maraknya praktik rumpon ilegal, Ibrahim memilih jalan yang tidak selalu mudah. Ia percaya, rumpon berizin bukan sekadar memenuhi persyaratan administrasi, melainkan pijakan untuk menjaga ruang tangkap agar tetap menjadi sumber penghidupan nelayan Soligi, hari ini maupun bagi generasi yang akan datang. (red)
