google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Daerah  

PSDKP: Tak Ada Unsur Pelanggaran Kapal Penangkap Ikan di Laut Morotai 

Johanis J Medea.

DARUBA, NUANSA – Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Ambon, Maluku, merespons adanya dugaan kapal penangkap ikan asal Bitung, Sulawesi Utara, yang berukuran 30 Gross Tonnage (GT) beroperasi di bawah 12 mil di laut Morotai. Kapal dengan nama lambung KM Omega Star 888 ini juga sempat viral di media massa lantaran nyaris bersitegang dengan nelayan lokal setelah disebut mencuri ikan di rumpon nelayan setempat.

Kepala Stasiun PSDKP Ambon, Johanis J Medea, ketika dikonfirmasi mengaku telah mengumpulkan sejumlah keterangan dan menindaklanjuti masalah tersebut. Menurutnya, sejauh hasil verifikasi terhadap kapal yang dilaporkan tersebut, tidak ditemukan adanya unsur pelanggaran yang dilakukan oleh kapal yang berasal dari Bitung ini.

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

“Jadi kami sudah melakukan pengecekan detail dokumen kemudian tracking VMS kapal perikanan, dan ditemukan bahwa kapal itu dari Bitung dan daerah penangkapannya di WPP 715 perairan Maluku dan Maluku Utara. Kami cek posisinya telah sesuai, sehingga untuk daerah penangkapannya sudah benar dan tidak ada pelanggaran,” ujar Johanis kepada Nuansa Media Grup (NMG), Kamis (16/7).

Menurutnya, terkait aktivitas kapal di rumpon nelayan lokal yang berjarak 11 mil juga telah dilakukan pengecekan. Berdasarkan hasil tracking Vessel Monitoring System (VMS), serta hasil pengumpulan data pendukung lainnya, tidak ditemukan adanya aktivitas penangkapan ikan oleh kapal tersebut di bawah 12 mil.

“Sehingga kami belum menemukan indikasi pelanggaran di situ. Jadi memang perlu didetailkan terkait koordinat rumpon juga. Kalau kami di VMS itu garisnya sudah nampak, jadi kita akan mendeteksi di situ apabila kapal sedang melakukan penangkapan ikan di bawah 12 itu pasti ketahuan,” jelasnya.

“Kemudian dari pola pergerakan kapal apabila kapal itu sedang menangkap ikan atau tidak, akan tetap ketahuan dari VMS. Kemarin kami sudah mendeteksi yang kapal Omega ini dia kapal dari Bitung, dokumen perizinannya lengkap, diterbitkan SLO juga dari Bitung, dan ketika mengikat di rumpon itu tidak sedang melakukan penangkapan ikan,” sambungnya.

Namun demikian, Johanis tetap meminta warga setempat agar tetap melaporkan adanya unsur pelanggaran jika ditemukan kapal perikanan berizin pusat yang menangkap ikan di zona di bawah 12 mil. Nelayan juga diminta menyertakan sejumlah bukti fisik berupa dokumentasi video serta titik koordinat ditemukannya aktivitas penangkapan ikan di teritori lokal.

“Tetapi sepanjang izinnya lengkap dan telah sesuai, kecuali jika tidak sesuai, misalnya dia izinnya di WPP 716 tapi menangkap di WPP 715, itu keliru. Kalau ada nanti komunikasi dengan Satwas untuk dilaporkan dan pasti kami akan tindaklanjuti,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia juga meminta agar seluruh pemangku kepentingan ikut terlibat dalam menyikapi konflik antara nelayan Morotai dengan nelayan Bitung yang belakangan ini sering terjadi.

“Sebab kalau dilihat kan nelayan lokal itu merasa keberatan dengan rumpon-rumpon yang mereka pasang, tapi nelayan dari Bitung atau dari luar Morotai melakukan penangkapan di situ,” kata dia.

Selain itu, ia juga menyampaikan perlu adanya penerbitan izin rumpon, baik Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) maupun Surat Izin Pemasangan Rumpon (SIPR), sehingga tidak mengganggu jalur pelayaran kapal dan jalur migrasi ikan ke pesisir.

“Untuk di Maluku Utara ini bisa kami sampaikan cukup banyak belum memiliki izin PKKPRL dan SIPR, ini karena rumpon tersebut milik nelayan lokal, maka SIPR-nya menjadi kewenangan provinsi. Kalau di atas 12 mil maka itu kewenangan pemerintah pusat,” pungkasnya. (ula/tan)

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Exit mobile version