DARUBA, NUANSA – Nasib nelayan di Kabupaten Pulau Morotai, kini sedang dalam ancaman serius. Pasalnya, beberapa hari belakangan, aktivitas mereka terganggu dengan hadirnya kapal ikan asal Bitung, Sulawesi Utara, yang diduga mengganggu rumpon nelayan lokal.
Nelayan tuna di Desa Sangowo, Kecamatan Morotai Timur, bahkan menyesalkan sikap Pemkab Morotai dan Pemprov Maluku Utara dalam menyikapi masalah nelayan lokal.
Mereka menilai, kehadiran pemerintah hampir tidak memberikan solusi kongkret atas penyelesaian masalah atas maraknya kapal ikan asal Bitung yang mengganggu rumpon nelayan lokal.
Belakangan, nelayan setempat sering bersitegang dengan kapal-kapal berukuran 30 Gross Tonnage (GT) asal Bitung yang mengikatkan ke rumpon nelayan Morotai. Akibatnya, nelayan lokal tak hanya kehilangan ikan yang berkumpul di rumpon-rumpon tersebut, tapi juga kehilangan rumponnya. Sebab, rumpon tersebut seringkali terputus karena tak mampu menahan beban kapal yang berukuran besar.
Masalah ini juga selalu disampaikan kepada pemangku kebijakan. Namun, respons pemerintah justru dinilai membuat masalah kian runyam. Bagaimana tidak, saat keluhan ini disampaikan, pemerintah daerah justru mempertanyakan legalitas atau perizinan rumpon nelayan setempat.
Saat menggelar rapat dengar pendapat bersama Pemkab Morotai, Polairud dan masyarakat di kantor Desa Sangowo, Rabu (15/7) lalu, Plt Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Morotai, Jhon F Tiala, mengaku telah berkoordinasi dengan DKP Maluku Utara terkait konflik nelayan lokal dengan nelayan Bitung. Ia mengatakan, DKP Malut mempertanyakan kejelasan izin rumpon-rumpon nelayan setempat.
“Mereka (DKP) tanya rumpon itu sudah punya izin atau tidak. Nah, di situ yang saya tidak bisa jawab. Saat saya tanya ke kabid, ternyata cuma ada dua rumpon saja yang punya izin, yakni satu di Sangowo dan satu lagi di Daeo,” ujar Jhon.
Di kesempatan yang sama, Danpos Polairud Morotai, Bripka Aklim Arif, menekan agar nelayan tidak mengambil langkah gegabah saat menemukan kapal berukuran besar di rumpon mereka. Sebab, kata dia, kapal tersebut bisa masuk di bawah 12 mil dan mengikatkan kapal di rumpon nelayan lokal jika dalam keadaan darurat.
Ia juga menegaskan akan melakukan penindakan sebagaimana desakan publik. Penindakan akan dilakukan dengan memutuskan tali rumpon nelayan setempat yang tidak memiliki izin.
“Kalau kita tindak lanjut maka kita tidak pandang bulu potong rumpon yang tidak punya izin dan di luar koordinat jalur kapal. Jadi apabila ditemukan pasti kita putuskan itu di lapangan,” ujar Aklim.
“Jadi saya mohon, seperti kejadian kemarin agar tidak terulang lagi karena kami ditegur dari pimpinan. Kami disuruh turun kroscek dan ditanyakan kembali izin rumponnya juga, tapi kasihan nelayan kalau saya laporkan tidak ada izinnya,” sambung dia.
Namun, sikap tersebut juga ditentang oleh nelayan setempat. Mereka meminta pemerintah dan aparat penegak hukum lebih fokus ke masalah yang lebih krusial. Masalah perizinan rumpon sendiri juga mereka akui sebagai bagian dari kelalaian pemerintah daerah yang minim bersosialisasi.
“Jadi jangan cuma bicara izin saja, karena waktu saya ikut kegiatan perikanan di Ternate, hampir semua di Maluku Utara ini tidak punya izin. Harusnya pemerintah bicara soal pengawasan,” tegas Ketua Nelayan Morotai Timur, Yanto Ali.
Hal senada juga disampaikan oleh nelayan lainnya, Ismail Sibua. Ia meminta agar penegak hukum juga mestinya melihat perizinan kapal-kapal berukuran 30 GT yang sering masuk di zona teritori lokal.
“Artinya Polairud juga harus ada sikap, jangan cuma izin rumpon saja, tapi izin kapal pakura juga dilihat. Karena kapal pakura ini sering masuk 4 sampai 5 mil. Itu jadi keresahan jadi harus ada pengawasan juga,” tegas Yanto. (ula/tan)
