Daerah  

DPRD Halmahera Barat Setujui Ranperda Kampung Nelayan dan Pilkades Serentak

JAILOLO, NUANSA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Barat resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Halmahera Barat, Rabu (22/7).

Dua regulasi yang disahkan tersebut yakni Ranperda tentang Pembentukan dan Pengelolaan Kampung Nelayan serta Ranperda tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Halmahera Barat, Ibnu Saud Kadim, didampingi Wakil Ketua DPRD, serta dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, anggota DPRD, dan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam laporannya, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Halmahera Barat yang dibacakan oleh anggota Bapemperda Erland Mouw, menjelaskan bahwa Ranperda tentang Pembentukan dan Pengelolaan Kampung Nelayan disusun sebagai tindak lanjut atas kebutuhan pemerintah daerah dalam memperkuat pembangunan sektor kelautan dan perikanan yang berkelanjutan.

Menurutnya, regulasi tersebut menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam menetapkan dan mengembangkan kawasan kampung nelayan secara terpadu. Pengembangan kawasan tersebut tidak hanya diarahkan pada peningkatan produksi perikanan, tetapi juga mencakup pemberdayaan masyarakat pesisir, peningkatan kesejahteraan ekonomi, pembangunan infrastruktur pendukung, serta pelestarian lingkungan pesisir.

Ia mengatakan, keberadaan perda tersebut diharapkan mampu mengintegrasikan berbagai program pembangunan di sektor perikanan, mulai dari penyediaan sarana dan prasarana, penguatan kelembagaan nelayan, peningkatan akses terhadap ekonomi biru, pelestarian ekosistem pesisir, hingga pengembangan sumber daya manusia dan inovasi di bidang kelautan.

Sementara itu, Ranperda tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak disusun sebagai pedoman hukum dalam penyelenggaraan Pilkades di Kabupaten Halmahera Barat agar berjalan lebih efektif, transparan, akuntabel, serta profesional.

Bapemperda menjelaskan, regulasi tersebut mengatur secara menyeluruh tahapan pelaksanaan Pilkades, mulai dari pembentukan panitia, penjaringan dan penetapan bakal calon, pelaksanaan kampanye, pemungutan suara, penetapan calon terpilih, hingga mekanisme penyelesaian sengketa dan pengawasan pelaksanaan pemilihan.

Melalui perda tersebut, pemerintah daerah diharapkan memiliki pedoman yang jelas dalam penyelenggaraan Pilkades serentak sehingga dapat menciptakan proses demokrasi di tingkat desa yang lebih efisien, mengurangi potensi konflik, serta meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa.

Setelah mendengarkan laporan Bapemperda, seluruh fraksi DPRD Halmahera Barat secara bulat menyatakan menerima dan menyetujui kedua Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah melalui keputusan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat.

Dengan disahkannya kedua perda tersebut, Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat kini memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam mendorong pembangunan kawasan kampung nelayan yang berkelanjutan sekaligus menyelenggarakan pemilihan kepala desa secara serentak, tertib, demokratis, dan berkeadilan. (adi/tan)