DARUBA, NUANSA – Terdakwa kasus pengurangan takaran minyak goreng jenis Minyakita di Kabupaten Pulau Morotai divonis bersalah dengan hukuman denda Rp200 juta.
Hal ini diputuskan majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, sebagaimana dalam Petikan Putusan Pengadilan Negeri Tobelo dengan nomor 14/Pid.Sus/2026/PN Tob.
Kasi Intel Kejari Morotai, Aldi Demas Akira, ketika dikonfirmasi membenarkan putusan tersebut. Ia mengaku bahwa pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya telah memberikan tuntutan terhadap terdakwa berinisial DL dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda ratusan juta. Namun, oleh majelis hakim PN Tobelo hanya mengakomodir tuntutan pembayaran denda.
“Tetapi majelis hakim putus cuma denda saja. Jadi dia bayar denda Rp200 juta dengan waktu selama satu bulan dan dapat diperpanjang selama satu bulan. Jika terdakwa tidak mampu membayar, maka harta bendanya disita untuk membayar denda tadi,” jelas Aldi, Selasa (18/8).
Terkait itu, Kejaksaan Negeri Morotai mengambil langkah hukum banding ke Pengadilan Tinggi Maluku Utara.
“Sikap JPU terhadap putusan itu, kami hari ini mengajukan upaya hukum banding,” tegasnya. (ula/tan)











