UU Kesehatan Tak Perintahkan Merger, RSJ Sofifi Tak Boleh Digabung

RSJ Sofifi

SOFIFI, NUANSA — Wacana penggabungan atau merger Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sofifi dengan Rumah Sakit Umum (RSU) Sofifi kembali menuai sorotan. Kebijakan tersebut dinilai tidak memiliki dasar yang kuat jika alasan yang digunakan adalah amanat Undang-Undang Kesehatan maupun arahan pemerintah pusat.

Sejumlah pakar yang tergabung dalam Tim Masyarakat Peduli Kesehatan Jiwa Maluku Utara menilai, tidak ada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan maupun Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor YR 02.01/D/5352/2025 tentang Perubahan Rumah Sakit Khusus Menjadi Rumah Sakit dengan Layanan Unggulan yang memerintahkan penggabungan RSJ dengan rumah sakit umum.

Persoalan tersebut menjadi salah satu sorotan dalam diskusi Tim Masyarakat Peduli Kesehatan Jiwa Maluku Utara pada Juli 2026. Forum itu menghadirkan Pakar Administrasi Negara Dr. Thamrin Husen, Pakar Perencanaan Wilayah Dr. Said Assagaf, Dosen FEB Universitas Khairun Dr. Drs. Ahmad Yani Abdurrahman, Pakar Kesehatan Masyarakat Dr. Tati Sumiati, serta Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku Utara H. Is Suaib.

Pakar Administrasi Negara yang juga Direktur Pascasarjana UMMU, Dr. Thamrin Husen, menegaskan bahwa surat edaran Menteri Kesehatan tersebut tidak mengisyaratkan merger ataupun penghapusan rumah sakit khusus.

Menurutnya, substansi kebijakan justru mengarah pada penguatan rumah sakit khusus agar berkembang menjadi rumah sakit dengan layanan unggulan.

“Surat edaran ini sama sekali tidak mengisyaratkan merger atau menghapus rumah sakit khusus. Justru yang menjadi substansi adalah penguatan rumah sakit khusus menjadi rumah sakit dengan layanan unggulan,” tegas Thamrin.

Ia menyebut Pasal 38 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mendorong pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat untuk mengembangkan pusat pelayanan kesehatan unggulan berstandar internasional.

Karena itu, menurut Thamrin, aturan tersebut semestinya dibaca sebagai dorongan untuk memperkuat layanan spesifik, termasuk kesehatan jiwa, bukan menghilangkan eksistensi RSJ sebagai rumah sakit khusus.

“Kalau alasan merger itu didasarkan pada surat edaran tersebut, mengindikasikan kesalahan interpretasi terhadap aturan,” ujarnya.

Sorotan terhadap rencana merger semakin kuat jika melihat perkembangan pelayanan RSJ Sofifi.

RSJ Sofifi merupakan satu-satunya fasilitas pelayanan kesehatan jiwa di Provinsi Maluku Utara. Rumah sakit tersebut berdiri pada 2016 sebagai UPTD di bawah Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara berdasarkan Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 4 Tahun 2016.

Dalam perkembangannya, RSJ Sofifi telah membangun kerja sama dengan sejumlah lembaga, termasuk BPJS dan Universitas Khairun. Rumah sakit ini juga menjadi pengampu layanan kesehatan jiwa bagi RSUD Morotai serta telah meraih akreditasi utama.

Di tengah perkembangan tersebut, jumlah kunjungan pasien justru menunjukkan tren peningkatan.

Data Januari hingga Maret 2026 mencatat sebanyak 1.118 kunjungan pasien atau rata-rata sekitar 300 pasien per bulan. Setelah layanan BPJS berlaku, hingga akhir April 2026 jumlah pengunjung telah mencapai sekitar 1.600 pasien.

Pakar Kesehatan Masyarakat, Dr. Tati Sumiati, menilai peningkatan tersebut menjadi indikasi adanya kebutuhan masyarakat terhadap layanan kesehatan jiwa yang selama ini belum sepenuhnya terpenuhi.

Menurut dia, kondisi tersebut dapat menggambarkan adanya unmet need, yakni keadaan ketika seseorang membutuhkan layanan kesehatan jiwa tetapi belum mendapatkan atau belum mampu mengakses layanan tersebut.

“Ini menunjukkan selama ini adanya unmet need atau kebutuhan yang belum terpenuhi,” tuturnya.

Ia menilai keberadaan BPJS yang kemudian mendorong peningkatan kunjungan pasien di RSJ Sofifi menjadi indikator bahwa layanan kesehatan jiwa memang dibutuhkan masyarakat.

Karena itu, ia mempertanyakan jika layanan yang selama ini ditangani secara khusus nantinya hanya menjadi salah satu poli atau instalasi setelah merger.

“Menjadi pertanyaan apakah cukup pelayanan itu diberikan kepada masyarakat kalau nantinya pelayanan kesehatan jiwa menjadi poli atau instalasi? Bagaimana dengan sistem rawat inap dan pelayanan lainnya yang khusus terkait dengan kesehatan jiwa?,” katanya mempertanyakan.

Dosen FEB Universitas Khairun, Dr. Ahmad Yani Abdurrahman, mengingatkan Pemprov Maluku Utara agar tidak mengambil keputusan merger tanpa kajian yang komprehensif.

Menurutnya, setiap kebijakan yang berdampak terhadap pelayanan publik harus memiliki alasan, data dan studi kelayakan yang jelas.

“Publik harus tahu alasan apa, pertimbangannya apa, dan dasar kajian atau seperti apa dampaknya?,” katanya.

Ia menilai RSJ memiliki karakter pelayanan yang berbeda dengan rumah sakit umum. Karena itu, sebelum merger dilakukan, pemerintah perlu melihat data prevalensi gangguan jiwa serta kebutuhan pelayanan kesehatan jiwa di Maluku Utara.

Ia menyebut aasan efisiensi anggaran tidak boleh kemudian mengorbankan cakupan pelayanan kesehatan masyarakat.

“Kita tahu saat ini pemerintah daerah menghadapi kendala likuiditas akibat efisiensi anggaran, tetapi pelayanan kesehatan dan pendidikan tidak boleh disentuh oleh kebijakan efisiensi,” tandasnya.

Hal senada disampaikan Pakar Perencanaan Wilayah Dr. Said Assagaf. Ia mengaku sempat menanyakan wacana merger tersebut dalam pertemuan informal dengan Wakil Gubernur Maluku Utara Sarbin Sehe.

Saat itu, kata Said, wacana merger disebut masih sebatas pembahasan dan dikaitkan dengan arahan pemerintah pusat serta alasan efisiensi.

Namun, ia menilai tidak tepat apabila regulasi pemerintah pusat dijadikan dasar untuk menggabungkan RSJ dengan RSU.

“Dalam UU Kesehatan maupun surat edaran Menkes itu tidak ada yang tersurat maupun tersirat soal merger,” tandasnya.

Said menegaskan RSJ membutuhkan pelayanan yang spesifik dan tidak bisa begitu saja dicampuradukkan dengan standar pelayanan rumah sakit umum.

“Efisiensi dan penghematan boleh saja dilakukan Pemprov. Tapi perintah kebijakan publik harus juga diutamakan yaitu optimalisasi pelayanan kesehatan, termasuk kesehatan jiwa. RSJ itu bagian dari layanan unggulan,” terangnya.

Dari sisi legislatif, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku Utara, H. Is Suaib, menyatakan pihaknya belum mendapatkan penjelasan resmi mengenai substansi dan alasan Pemprov Malut merencanakan merger kedua rumah sakit tersebut.

Komisi IV DPRD Malut yang membidangi sektor kesehatan perlu mendapatkan penjelasan langsung dari Dinas Kesehatan.

“Sebagai komisi yang menangani masalah ini, kami sejauh ini belum memanggil Dinas Kesehatan untuk meminta alasan terhadap rencana tersebut,” ujarnya.

Ia menilai jika merger berkaitan dengan kebijakan publik dan berdampak langsung terhadap pelayanan masyarakat, prosesnya tidak bisa dilakukan secara sepihak.

Terlebih, RSJ Sofifi merupakan fasilitas khusus yang memiliki fungsi strategis dalam pelayanan kesehatan jiwa di Maluku Utara.

Is Suaib juga mempertanyakan kondisi RSU Sofifi yang hingga kini masih berstatus tipe C, padahal rumah sakit tersebut berada di ibu kota provinsi dengan cakupan pelayanan yang seharusnya mampu menjangkau wilayah di Pulau Halmahera.

Persoalan peningkatan kualitas RSU Sofifi semestinya juga menjadi perhatian pemerintah, bukan semata-mata menggabungkan dua institusi dengan karakter pelayanan berbeda.

Karena itu, wacana merger RSJ dan RSU Sofifi dinilai perlu dikaji secara terbuka, menyeluruh dan berbasis data.

Sebab, jika benar tidak ada perintah merger dalam regulasi yang dijadikan dasar, maka alasan “arahan pemerintah pusat” perlu dijelaskan secara terang kepada publik.

Di sisi lain, apabila efisiensi anggaran menjadi alasan utama, Pemprov Malut juga perlu membuktikan bahwa merger tersebut tidak akan mengurangi kualitas, akses, kapasitas rawat inap maupun cakupan pelayanan kesehatan jiwa masyarakat.

Dengan tren kunjungan pasien yang justru meningkat dan RSJ Sofifi yang mulai berkembang sebagai pusat layanan kesehatan jiwa, pertanyaan besarnya kini bukan sekadar apakah RSJ Sofifi perlu digabung, tetapi apa dasar kajian yang membuat pemerintah yakin bahwa merger merupakan pilihan terbaik bagi masyarakat Maluku Utara. (ask)