Disperindag Malut Turun Tangan, Indomaret Akui Murni Kelalaian Karyawan 

TERNATE, NUANSA – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Maluku Utara melalui Bidang Perlindungan Konsumen telah melakukan investigasi terkait aduan masyarakat tentang ketidaksesuaian harga label yang tertera di rak dan kasir Indomaret yang dianggap merugikan konsumen. Insiden perbedaan harga tersebut terjadi di Indomaret Batu Angus Kelurahan Dufa-Dufa, Kota Ternate, setelah viral di media sosial baru-baru ini.

Pihak Indomaret mengaku, permasalahan tersebut sudah diselesaikan secara damai setelah pihak manajemen mendatangi langsung rumah konsumen yang dirugikan untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Konsumen pun telah menghapus unggahan video yang sempat viral di media sosial tersebut.

Dalam proses klarifikasi bersama Disperindag, manajemen Indomaret mengakui secara terbuka bahwa peristiwa tersebut murni merupakan kelalaian dan kesalahan dari karyawan. Pihak Indomaret menjelaskan bahwa standar operasional prosedur (SOP) pergantian label harga promo seharusnya dilakukan satu hari sebelumnya atau pada malam hari saat promo berakhir. Namun, akibat kelalaian karyawan dalam menjalankan prosedur tersebut, penyesuaian label harga fisik tidak dilakukan dan mengakibatkan kerugian di pihak pembeli.

Atas kasus ini, Bidang Perlindungan Konsumen Disperindag Maluku Utara langsung melakukan edukasi terhadap pihak Indomaret terkait hak dan kewajiban pelaku usaha sebagaimana tertera dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 agar selalu memberikan informasi yang benar, jelas, jujur serta memberikan ganti rugi apabila tidak sesuai dengan harga yang tertera.

Pihak manajemen Indomaret berkomitmen untuk memperketat pengawasan internal melalui pengecekan berkala terhadap seluruh shelftag label harga dan promo di gerai. Manajemen berjanji untuk menjalankan SOP pergantian label secara disiplin agar insiden perbedaan harga tidak kembali terulang di masa mendatang. (tan)