JAILOLO, NUANSA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat telah merampungkan pemeriksaan terhadap 68 kepala desa (kades) dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial (Bansos) Dinas Sosial Halbar.
Pemberitaan sebelumnya yang hanya 40 kepala desa rupanya ada tambahan sehingga Kejaksaan sudah memanggil 68 kepala desa untuk diperiksa.
Kasi Intel Kejari Halbar, Lehavre Abeto, mengatakan seluruh 68 kepala desa tersebut telah menjalani pemeriksaan dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Untuk 68 kepala desa sudah di-BAP,” ujar Lehavre.
Meski demikian, pemeriksaan belum sepenuhnya berakhir. Penyidik masih membuka kemungkinan memanggil sejumlah kepala desa lainnya untuk melengkapi kebutuhan penyidikan.
“Ada beberapa tambahan lagi untuk kepala desa. Tunggu informasi dari Seksi Pidana Khusus dulu,” katanya.
Lehavre menjelaskan, pemeriksaan para kepala desa dilakukan karena penyidik mendalami dugaan penyaluran bansos yang berlangsung melalui atau di kantor desa.
“Pemanggilan para kades ini karena dugaannya ada pembagian bansos di kantor desa,” jelasnya.
Perkara bansos tersebut berkaitan dengan anggaran Tahun Anggaran 2023 dan 2024, masing-masing sebesar Rp1,5 miliar, sehingga total anggaran yang menjadi objek perkara mencapai Rp3 miliar.
Selain pemeriksaan para kepala desa, Kejari Halbar juga masih melengkapi penghitungan kerugian keuangan negara melalui koordinasi dengan BPK RI.
“Pekan kemarin itu kami ke Jakarta untuk koordinasi pertama dengan BPK RI terkait dengan penghitungan kerugian negara perkara dugaan korupsi bansos,” ungkap Lehavre.
Ia menyebut masih terdapat sejumlah instruksi dari BPK yang harus dilengkapi penyidik.
“Memang ada instruksi-instruksi dari BPK yang perlu kami lengkapi,” ujarnya.
Menurut Lehavre, setelah pemeriksaan saksi dan penghitungan kerugian negara selesai, penyidik akan menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
“Nanti hasil penghitungan kerugian negaranya sudah keluar, kami bakal menetapkan siapa calon tersangkanya,” katanya.
Hingga kini, belum ada pihak yang secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Penyidikan masih berjalan, termasuk kemungkinan pemeriksaan tambahan terhadap kepala desa serta pendalaman waktu penyaluran bansos pada 2024 melalui keterangan KPU dan Bawaslu Halbar. (adi/tan)








