google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Hukum  

Dalami Dugaan Korupsi Bantuan Sosial, Kejari Bakal Panggil Ketua KPU-Bawaslu Halmahera Barat

Kasi Intel Kejari Halbar, Lehavre Abeto.

JAILOLO, NUANSA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat bakal memanggil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Halbar dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi anggaran bantuan sosial (Bansos) Dinas Sosial Kabupaten Halmahera Barat.

Pemanggilan kedua lembaga penyelenggara pemilu tersebut dijadwalkan dilakukan pekan depan. Penyidik akan meminta keterangan terkait tahapan penyelenggaraan pemilu pada saat penyaluran bantuan sosial berlangsung pada 2024.

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Kasi Intel Kejari Halbar, Lehavre Abeto, mengatakan pemanggilan Ketua KPU dan Bawaslu bukan karena kedua lembaga tersebut diduga terlibat dalam perkara bansos.

Menurutnya, keterangan KPU dan Bawaslu diperlukan untuk memastikan apakah waktu penyaluran bansos pada 2024 bertepatan dengan tahapan penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada atau berada dalam periode tahun politik.

“Jadi kami akan konfirmasi apakah di tanggal pembagian bansos itu masih dalam tahapan penyelenggaraan pemilihan umum atau tidak, masih dalam tahun politik atau tidak,” ujar Lehavre.

Ia menegaskan, pemanggilan tersebut sebatas untuk mengonfirmasi rentang waktu tahapan penyelenggaraan pemilu, sehingga penyidik dapat mencocokkan waktu penyaluran bansos dengan tahapan politik yang sedang berlangsung.

“Bukan berarti orang KPU atau Bawaslu terlibat dalam perkara bansos ini. Kami hanya konfirmasi soal waktu tahapan penyelenggaraan pemilu itu saja,” tegasnya.

Perkara dugaan korupsi bansos yang kini ditangani Kejari Halbar berkaitan dengan anggaran Bansos Dinas Sosial pada Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Berdasarkan keterangan Kejari Halbar sebelumnya, anggaran bansos yang menjadi objek penanganan perkara tersebut masing-masing sebesar Rp1,5 miliar pada 2023 dan Rp1,5 miliar pada 2024, sehingga total anggarannya mencapai Rp3 miliar.

Kejari Halbar sebelumnya juga menyatakan perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Dalam prosesnya, penyidik masih mendalami dugaan perbuatan melawan hukum, keterangan para saksi serta aspek teknis penyaluran bansos

Lehavre menjelaskan, salah satu hal yang kini ingin dipastikan penyidik adalah waktu pelaksanaan penyaluran bansos pada 2024.

Untuk itu, penyidik membutuhkan keterangan dari KPU dan Bawaslu mengenai kapan tahapan Pemilu dan Pilkada berlangsung, termasuk apakah tanggal penyaluran bantuan bertepatan dengan tahapan tertentu.

“Kami bakal konfirmasi tahun politik itu dari tanggal berapa sampai berapa dan bulan apa,” kata Lehavre.

Menurut dia, pencocokan waktu tersebut menjadi bagian dari pendalaman penyidik terhadap rangkaian perencanaan, penganggaran hingga penyaluran bantuan sosial.

Namun, ia menegaskan bahwa keberadaan penyaluran bansos pada periode politik tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Penyidik masih harus menghubungkan fakta waktu penyaluran dengan ketentuan hukum, proses penganggaran, mekanisme penyaluran, serta alat bukti lain yang telah dikumpulkan.

Kejari Koordinasi dengan BPK

Selain pemeriksaan saksi, Kejari Halbar juga telah melakukan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

Lehavre mengatakan, pekan sebelumnya tim Kejari Halbar telah mendatangi Jakarta untuk melakukan koordinasi awal dengan BPK RI.

“Pekan kemarin itu kami ke Jakarta untuk koordinasi pertama dengan BPK RI terkait dengan penghitungan kerugian negara perkara dugaan korupsi bansos,” ungkapnya.

Dalam koordinasi tersebut, kata dia, terdapat sejumlah instruksi dari BPK yang masih harus dilengkapi oleh penyidik.

“Memang ada instruksi-instruksi dari BPK yang perlu kami lengkapi,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejari Halbar juga menyampaikan bahwa BPK dilibatkan untuk membantu menghitung secara pasti kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut. Selain itu, penyidik melibatkan ahli dari Kementerian Sosial untuk mendalami mekanisme pengelolaan, penyaluran dan ketepatan sasaran penerima bansos.

Penetapan Tersangka Menunggu Penghitungan Kerugian Negara

Lehavre mengatakan, setelah seluruh keterangan saksi dan alat bukti dilengkapi, termasuk hasil penghitungan kerugian keuangan negara, penyidik akan menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

“Begitu juga dari keterangan saksi. Nanti hasil penghitungan kerugian negaranya sudah keluar, kami bakal menetapkan siapa calon tersangkanya,” katanya.

Dengan demikian, hingga saat ini belum ada pihak yang secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi bansos tersebut. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan konstruksi perkara dan pihak yang bertanggung jawab.

Lehavre menegaskan, koordinasi dengan BPK yang dilakukan ke Jakarta baru merupakan tahap awal.

“Jadi kami baru koordinasi sekali ke BPK RI. Yang lain-lain belum ada,” ujarnya.

Ia memastikan proses penyidikan masih berjalan, termasuk pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah kepala desa dan pemanggilan Ketua KPU serta Ketua Bawaslu Halbar pada pekan depan. (adi/tan)

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Exit mobile version