TERNATE, NUANSA – Aktivitas PT Feni, perusahaan industri pengolahan nikal di Kabupaten Halmahera Timur, terus mendapat sorotan. Terutama, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang dinilai menutup-nutupi hasil pemeriksaan terhadap ulah PT Feni yang mencemari sungai kukuba dan teluk buli.
Hal ini pun mendapat sorotan dari DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Maluku Utara. Mereka mendesak agar Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub, memberhentikan Ardiyansyah Madjid sebagai kepala DLH Haltim.
“Kami mendesak agar Bupati Haltim memberhentikan kepala DLH karena menciderai marwah kepemimpinan Ubad-Anjas,” tegas Ketua Bidang Lingkungan Hidup DPD IMM Malut, Robbi D Umagapi, Jumat (2/10).
Menurutnya, ketidaktransparansinya DLH Haltim membuat kepercayaan publik kian merosot akan integritas kepemimpinan yang diemban Bupati Ubaid Yakub dan Wakil Bupati Anjas Taher. Selain itu, ia juga menilai adanya dugaan persekongkolan antara kepala DLH Ardiyansyah dengan pihak PT Feni atas hasil pemeriksaan tercemarnya sungai kukuba yang menjadi sumber kehidupan masyarakat lokal.
“Setelah hasil pemeriksaan yang tak dibuka ke publik, kami menduga adanya praktik kongkalikong antara DLH dengan PT Feni,” ujarnya.
Sehingga itu, ia mendesak agar bupati Ubaid mencopot Ardiyansyah dari jabatannya. Ia juga menilai Ardiyansyah tak becus mengemban jabatan DLH Haltim karena sengaja mendiamkan pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan yang tak bertanggungjawab.
“Kami mendesak agar bupati memberhentikan Ardiyansyah sebagai kepala DPLH sesegera mungkin,” tutupnya.
PT Feni diketahui bertingkah buruk karena mengabaikan material sedimennya hingga membuat kali Kukuba dan Teluk Buli tercemar. Akibat tingkah buruk PT Feni itu, warga sekitar kehilangan sumber penghidupan
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Halmahera Timur telah melakukan pengecekan lapangan terkait kondisi Kali Kukuba dan Teluk Buli. Dari pengecekan tersebut, DLH menemukan adanya material sedimen yang berasal dari aktivitas PT Feni dan masuk ke Kali Kukuba hingga berdampak ke kawasan Teluk Buli.
Namun, hasil pemeriksaan lanjutan, kesimpulan teknis, serta langkah yang akan diambil pemerintah daerah terhadap PT Feni belum disampaikan secara terbuka kepada publik. (ula)
