JAILOLO, NUANSA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat mengaku mengalami kendala dalam mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial (Bansos) Dinas Sosial Halmahera Barat, setelah salah satu saksi yang dinilai mengetahui rangkaian penyaluran bantuan tersebut meninggal dunia.
Saksi tersebut merupakan mantan Bendahara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Halbar berinisial I. Rumah miliknya disebut pernah digunakan sebagai salah satu tempat penampungan paket Bansos Dinas Sosial pada 2023-2024.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Halbar, Lehavre Abeto, mengatakan meninggalnya saksi tersebut menjadi salah satu kendala dalam proses pendalaman perkara.
“Saksi kunci itu sendiri merupakan mantan Bendahara PUPR Halbar yang rumahnya dijadikan sebagai salah satu tempat penampungan paket Bansos,” ujar Lehavre.
Meski demikian, menurutnya, kondisi tersebut tidak menghentikan proses penyidikan. Jaksa masih akan menggali informasi dari pihak lain yang mengetahui aktivitas penampungan dan pendistribusian Bansos dari lokasi tersebut.
Salah satunya dengan memeriksa para pekerja yang pada saat itu terlibat dalam proses pendistribusian bantuan dari rumah mantan Bendahara PUPR tersebut.
“Kami tetap akan mendalami dan meminta keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan, termasuk para pekerja yang saat itu melakukan pendistribusian Bansos dari rumah tersebut,” katanya.
Terkait pejabat yang telah diperiksa, Lehavre mengatakan penyidik sejauh ini telah memanggil Kepala Dinas Sosial Halbar untuk dimintai keterangan.
Sementara itu, Bupati dan Wakil Bupati Halbar serta mantan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) belum dipanggil dalam proses penyidikan.
Menurut Lehavre, pemanggilan terhadap sejumlah pejabat tersebut masih akan dipertimbangkan setelah proses penghitungan kerugian keuangan negara berjalan.
“Untuk pejabat yang sudah dipanggil kemarin itu Kadis Sosial. Untuk Bupati dan Wakil Bupati belum, begitu juga mantan Kepala BKAD. Nanti kami dalami setelah penghitungan kerugian negara,” jelasnya.
Selain keterangan saksi, penyidik juga masih mendalami dokumen administrasi penerima bantuan sosial.
Lehavre mengatakan, secara administratif dokumen dan tanda penerimaan bantuan telah tersedia. Namun, penyidik belum dapat memastikan apakah seluruh nama yang tercantum dalam daftar penerima benar-benar menerima bantuan sesuai dengan dokumen tersebut.
“Secara formil tanda penerima berita acara itu lengkap. Tapi kami belum tahu daftar para penerima itu betul atau tidak, masih perlu kami dalami,” ujarnya.
Hal tersebut menjadi bagian penting dalam penyidikan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen administrasi dengan kondisi di lapangan.
Penyidik juga masih mendalami proses pengadaan barang bantuan sosial, termasuk lokasi pembelian dan jenis barang yang dibelanjakan.
Ketika ditanya mengenai dugaan bahwa barang Bansos hanya dibelanjakan sebagian, Lehavre mengatakan pihaknya belum dapat memastikan dan masih melakukan pendalaman.
“Belum tahu, makanya masih perlu didalami,” katanya.
Menurut Lehavre, berdasarkan informasi awal, pengadaan barang diduga dilakukan di sejumlah toko, termasuk di Manado dan Ternate.
“Dugaannya belanja tokonya di Manado, tetapi tidak semuanya di Manado. Ada juga toko lain di Ternate, seperti minyak goreng dan beras,” pungkasnya.
Kejari Halbar masih melanjutkan penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi lain, menelusuri dokumen penerima dan pengadaan, serta menunggu proses penghitungan kerugian keuangan negara sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. (adi/tan)
