DARUBA, NUANSA – Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai mengeluarkan edaran libur sekolah untuk tingkat PAUD/TK, SD dan SMP. Edaran ini dikeluarkan menyusul kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menutupi sebagian besar wilayah Pulau Morotai.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Pulau Morotai Nomor 000.1.5/112/SETDA-PM/2026 tertanggal 2 Oktober 2026. Dalam surat tersebut, kebijakan libur sekolah mulai berlaku sejak 5 hingga 10 Oktober 2026.
“Dalam rangka melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, serta tenaga kependidikan dan memperhatikan kondisi lingkungan akibat kabut/asap yang menurunkan kualitas udara serta berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat, maka Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai menetapkan kebijakan libur kegiatan pembelajaran,” tegas edaran tersebut.
Pemkab Morotai juga menegaskan bahwa selama masa libur, satuan pendidikan tetap memberikan layanan pendidikan sesuai kondisi dan kemampuan masing-masing sekolah termasuk pembelajaran dari rumah apabila memungkinkan.
Pemkab Morotai juga menginstruksikan seluruh peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk menggunakan masker secara benar dan konsisten, terutama ketika berada di luar rumah atau di wilayah yang masih terpapar kabut/asap.
Selain itu, peserta didik diminta mengurangi aktivitas di luar rumah selama kondisi udara masih berpotensi mengganggu kesehatan. Sementara itu, pendidik dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas kedinasan sesuai ketentuan dan arahan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pulau Morotai, dengan tetap mempertimbangkan kondisi kesehatan dan keselamatan masing-masing.
Para kepala sekolah juga diwajibkan menyampaikan informasi mengenai kebijakan libur tersebut kepada orangtua atau wali peserta didik serta memastikan seluruh warga sekolah mendapatkan informasi yang jelas.
Pemkab Morotai meminta sekolah melakukan pemantauan terhadap kondisi peserta didik dan lingkungan sekolah. Jika terdapat warga sekolah yang mengalami keluhan kesehatan akibat paparan kabut/asap, mereka diminta segera mendapatkan penanganan di fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
Surat edaran tersebut juga menyebutkan bahwa kebijakan libur sekolah dapat dievaluasi sewaktu-waktu. Masa libur bisa diperpanjang, diperpendek, atau disesuaikan dengan perkembangan kualitas udara dan kondisi kesehatan masyarakat.
Perubahan kebijakan akan disampaikan melalui pemberitahuan resmi Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai atau Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pulau Morotai.
Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Pulau Morotai, Iwan Muraji, ketika dikonfirmasi, membenarkan adanya kebijakan tersebut.
Menurut Iwan, kondisi cuaca dan kualitas udara saat ini sedang tidak baik sehingga pemerintah mengambil langkah untuk mengantisipasi dampaknya terhadap kesehatan masyarakat.
“Oleh karena itu, hari ini satuan pendidikan TK/PAUD, SD hingga SMP diliburkan,” jelasnya, Senin (5/10).
(ula/tan)










