google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Hukum  

Kuasa Hukum Nur Azizah Bongkar Kejanggalan Putusan Sengketa Tanah di Tomori Halmahera Selatan

Nofeby Eteua

TERNATE, NUANSA — Babak baru sengketa tanah seluas 3.035 meter persegi di Desa Tomori, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, memunculkan pertanyaan serius terhadap proses peradilan dan tahapan eksekusi.

Kuasa Hukum Hj. Nur Azizah, Nofeby Eteua, membeberkan sejumlah dugaan kejanggalan administratif dan prosedural yang dinilai berpotensi merugikan hak kliennya sebagai pencari keadilan.

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Persoalan tersebut kini dibawa melalui upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Sorotan tidak hanya diarahkan pada substansi sengketa jual beli tanah, tetapi juga pada pemberitahuan putusan banding, pemanggilan PK hingga pelaksanaan anmaning yang disebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Nofeby mengungkapkan, salah satu persoalan yang dipersoalkan pihaknya adalah waktu pemberitahuan putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara.

Menurut dia, pihak kliennya baru menerima pemberitahuan putusan banding satu hari setelah masa inkracht berakhir.

Kondisi tersebut dinilai janggal karena pemberitahuan resmi putusan berkaitan erat dengan kesempatan para pihak untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

“Yang kami persoalkan adalah kapan putusan itu secara resmi diberitahukan kepada pihak. Jangan sampai hak pihak untuk menggunakan upaya hukum justru terganggu karena persoalan administrasi pemberitahuan,” ujar Nofeby, Selasa (6/10).

Bagi pihak Nur Azizah, persoalan tersebut menjadi salah satu bagian penting yang kini diungkap dalam permohonan PK.

Kejanggalan berikutnya muncul dalam proses PK. Nofeby menyebut permohonan PK telah diajukan sejak 25 Agustus, tetapi pihak Termohon disebut hingga kini belum memperoleh panggilan atau pemberitahuan sebagaimana mestinya.

Situasi tersebut menjadi sorotan karena pada saat yang sama proses untuk menjalankan putusan justru disebut telah bergerak.

Nofeby menyebut pengajuan PK memang tidak serta-merta menghentikan pelaksanaan putusan. Namun, administrasi perkara dan pemberitahuan kepada pihak-pihak yang berkepentingan tetap harus dilakukan secara tertib.

“PK tidak otomatis menghentikan eksekusi. Tetapi hak para pihak untuk mendapatkan pemberitahuan secara patut juga tidak boleh diabaikan,” tandasnya.

Sorotan paling keras diarahkan pada proses anmaning, atau peringatan kepada pihak yang kalah agar menjalankan putusan sebelum eksekusi dilakukan.

Nofeby menyebut pihak lawan telah mengajukan anmaning untuk menjalankan putusan. Namun, menurut dia, panggilan anmaning kepada kliennya justru diterima satu hari setelah jadwal pelaksanaan anmaning tersebut berlalu.

Jika benar terjadi sebagaimana didalilkan, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas penyampaian relaas kepada pihak yang dipanggil.

Sebab, bagaimana pihak yang dipanggil dapat menghadiri atau merespons suatu agenda apabila pemberitahuannya baru diterima setelah agenda tersebut selesai?

Persoalan inilah yang menurut Nofeby menjadi bagian dari dugaan cacat administratif yang perlu mendapat perhatian serius.

Di balik polemik prosedural tersebut terdapat sengketa jual beli tanah yang telah berlangsung sejak 2011.

Objek perkara berupa tanah seluas 3.035 meter persegi di Desa Tomori, Kecamatan Bacan, Halmahera Selatan.

Berdasarkan surat pernyataan tertanggal 4 Januari 2011, nilai jual beli disepakati sebesar Rp250 juta.

Pembayaran dilakukan secara bertahap, yakni Rp85 juta pada 4 Januari 2011, Rp15 juta pada 15 Januari 2011, dan Rp150 juta pada 7 Maret 2011.

Namun, pihak Nur Azizah mendalilkan masih terdapat kewajiban pembayaran sebesar Rp100 juta yang belum diselesaikan.

Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi sengketa perdata. Pihak Nur Azizah mengaku telah melayangkan tiga kali somasi kepada pihak pembeli. Bahkan, laporan polisi juga pernah dibuat terkait dugaan penipuan dan penggelapan.

Namun, perkara pidana tersebut tidak berlanjut ke tahap penyidikan dan dihentikan karena dinilai merupakan persoalan keperdataan.

Tidak berhenti pada persoalan pembayaran, memori PK juga mempersoalkan kompetensi relatif Pengadilan Negeri Ternate.

Pihak Pemohon PK menilai objek sengketa berada di Desa Tomori, Kecamatan Bacan, Halmahera Selatan, sehingga muncul persoalan mengenai kewenangan relatif pengadilan dalam memeriksa perkara tersebut.

Dalil tersebut dikaitkan dengan asas forum rei sitae sebagaimana prinsip yang diatur dalam Pasal 118 HIR dan Pasal 142 RBg.

Selain itu, Pemohon PK juga mempertanyakan legal standing para Termohon sebagai pihak yang mengajukan gugatan, khususnya mengenai kedudukan mereka sebagai ahli waris almarhumah Hj. Rahmi Hamzah.

Menurut pihak Pemohon, diperlukan bukti yang secara sah menunjukkan kedudukan para Termohon sebagai ahli waris.

Permohonan PK tersebut berkaitan dengan Putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 77/Pdt.G/2025/PN.Tte dan Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor 28/PDT/2026/PT TTE.

Dalam memori PK, Nur Azizah mendalilkan adanya kekhilafan nyata serta kesalahan penerapan hukum oleh judex facti.

Pihak Pemohon juga menilai terdapat fakta-fakta persidangan yang tidak dipertimbangkan secara tepat, termasuk persoalan kompetensi relatif dan kedudukan hukum para pihak.

Atas dasar itu, Pemohon meminta Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK, membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara, serta menyatakan gugatan para Termohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). (ask)

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Exit mobile version