TERNATE, NUANSA– Villa Lago Montana yang dibangun di kawasan Danau Ngade, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, sudah beroperasi beberapa bulan. Setiap hari tampak ramai pengunjung. Meski sudah beroperasi, Villa milik pengusaha bernama Agusti Talib ini ternyata masih bermasalah pada perizinan. Villa ini diketahui tidak mengantongi persetujuan bangunan gedung (PBG).
Sejak Villa ini dibangun beberapa bulan lalu, sudah muncul polemik terkait perizinan. Itu karena termasuk kawasan Danau Ngade itu dilarang untuk membangun bangunan. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate bahkan dua kali melayangkan surat peringatan (SP) ke pemilik Villa, tapi tidak digubris. SP pertama dilayangkan pada 5 Januari 2026, dengan nomor surat 600/13/DPUPR-KT/2026 dan surat kedua dengan nomor 600/205/DPUPR-KT/2026 dikirim tanggal 27 2026.
Dalam surat peringatan itu, pemilik Villa diminta untuk menghentikan seluruh kegiatan pembangunan, karena lokasi itu masuk kawasan perlindungan. Meski dalam dua surat peringatan itu Dinas PUPR telah mencantumkan dasar hukum penghentian pembangunan, pemilik Villa tetap tidak menggubris. Informasi yang dihimpun Nuansa Media Grup (NMG) menyebutkan, Agusti Talib diketahui mendapat dukungan orang kuat sehingga teguran dari seorang kepala dinas di Kota Ternate tidak berarti apa-apa baginya.
Sementara itu
Sementara itu, sebelumnya Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Ternate angkat bicara menyikapi polemik seputar pembangunan Villa Lago Montana yang diketahui tanpa PBG. KNPI meminta lembaga yang berwenang agar menjalankan fungsinya secara konkret terkait dugaan belum lengkapnya perizinan pembangunan villa tersebut.
Ketua Bidang Organisasi DPD KNPI Kota Ternate, Maruf Majid, menuturkan, persoalan ini seharusnya tidak sulit untuk ditelusuri. Apalagi sebelumnya Pemerintah Kota Ternate melalui Dinas PUPR telah memberikan penjelasan bahwa pihak Villa Lago Montana belum memiliki kelengkapan izin pembangunan. Berdasarkan penjelasan tersebut, pihak Villa Lago Montana disebut pernah mengajukan Keterangan Rencana Kota (KRK) sebagai salah satu dasar untuk mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun, hingga kini KRK tersebut disebut belum diterbitkan. “Pertanyaan sederhananya, atas dasar apa pembangunan Villa Lago Montana tetap berjalan apabila PBG belum dimiliki,” ujarnya dengan nada tanya.
Menurut Maruf, dugaan belum adanya PBG semestinya menjadi perhatian serius DPRD Kota Ternate sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan dan aparat penegak hukum. Sorotan KNPI semakin menguat karena Dinas PUPR sebelumnya disebut telah melayangkan Surat Peringatan Kedua (SP2) kepada pihak Villa Lago Montana terkait dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang dan bangunan gedung. “Kalau memang sudah ada surat peringatan resmi dari pemerintah, lalu mengapa pembangunan masih dapat berlangsung? Di sinilah kami berharap DPRD hadir menjalankan fungsi pengawasan. Kami akan tetap bersama-sama dengan DPRD untuk mengatasi masalah ini,”tuturnya.
DPD KNPI Kota Ternate juga meminta DPRD dan lembaga penegak hukum agar tidak membiarkan berkembangnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat mengenai persoalan tersebut. Maruf mengaku heran kenapa institusi berwenang di Kota Ternate tidak berani terhadap pemilik Villa Logo Montana. “Sebenarnya siapa pemilik Logo Montana ini. Apakah dia orang kuat sehingga tidak bisa tersentuh hukum. Semua pihak harus tunjukkan ke publik bahwa semua warga negara sama di mata hukum. Setiap pelanggaran juga harus dibasmi, tidak boleh dibiarkan begitu saja,” tegasnya.
KNPI menyarankan DPRD memanggil Dinas PUPR untuk meminta penjelasan resmi mengenai status perizinan Villa Lago Montana. Jika dari hasil klarifikasi ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pemanfaatan ruang maupun bangunan gedung, DPRD dapat meminta Pemerintah Kota Ternate mengambil langkah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila Villa Lago Montana memang telah memiliki PBG, KNPI meminta agar dokumen atau status perizinan tersebut dijelaskan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan. “Kalau memang PBG-nya ada, silakan tunjukkan dan jelaskan kepada publik. Tetapi kalau memang belum ada, jangan dibiarkan begitu saja. Harus ada langkah tegas dan sesuai aturan,” tambahnya.
“Publik membutuhkan kepastian, bukan sekadar pernyataan. DPRD harus membuktikan bahwa fungsi pengawasan benar-benar dijalankan. Jangan sampai masyarakat menilai DPRD hanya melakukan pencitraan dan tidak bernyali ketika berhadapan dengan persoalan yang menjadi perhatian publik,” tutupnya. (rii)










