JAILOLO, NUANSA – Mantan Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Barat, Tamin Ilan Abanun, menegaskan bahwa penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa merupakan hak atas pekerjaan yang telah dilaksanakan dalam pelayanan publik, bukan instrumen untuk memaksakan pencapaian program pemerintah daerah.
Menurut Tamin, Siltap merupakan hak dasar perangkat desa untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Karena itu, pembayaran Siltap tidak semestinya dikaitkan dengan kewajiban kelembagaan desa lainnya, termasuk pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
“Siltap adalah hak atas kerja, bukan target kinerja ekonomi. Hak tersebut melekat pada individu perangkat desa setelah mereka menjalankan tugas pelayanan publik,” tegas Tamin.
Ia menilai, apabila pembayaran Siltap ditahan dengan alasan desa belum membentuk BUMDes, kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan asas keadilan. Menurutnya, pembentukan BUMDes seharusnya didasarkan pada kebutuhan, potensi, dan analisis kelayakan usaha masing-masing desa, bukan melalui tekanan administratif.
Tamin juga meminta Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat agar tidak mengeluarkan kebijakan, baik secara tertulis maupun lisan, yang mengaitkan pembayaran Siltap dengan pembentukan BUMDes.
Sebaliknya, ia mendorong pemerintah daerah untuk memprioritaskan kebijakan yang menjamin pembayaran Siltap secara rutin dan tepat waktu setiap bulan. Salah satu langkah yang dapat dipertimbangkan, menurutnya, adalah memperkuat regulasi melalui Peraturan Bupati (Perbup) atau keputusan bupati mengenai mekanisme pembayaran Siltap.
“Pemerintah daerah seharusnya fokus memastikan Siltap dibayarkan tepat waktu setiap bulan, bukan justru menambah persoalan bagi perangkat desa,” ujarnya.
Lebih lanjut, Tamin merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 yang mengatur perubahan kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa. Ia menegaskan bahwa ketentuan mengenai penghasilan tetap perangkat desa perlu menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam menetapkan kebijakan pembayaran hak tersebut.
Sementara itu, terkait BUMDes, ia merujuk pada PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. Menurutnya, pendirian BUMDes perlu mempertimbangkan kebutuhan dan potensi ekonomi desa agar badan usaha yang dibentuk dapat berjalan secara berkelanjutan.
Karena itu, ia menolak apabila pembentukan BUMDes dijadikan alasan untuk mengancam penahanan Siltap perangkat desa. Ia menilai, kebijakan semacam itu justru berpotensi menambah beban aparatur desa yang selama ini bergantung pada penghasilan tersebut untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Tamin juga menyoroti kondisi perangkat desa yang disebutnya telah mengalami keterlambatan pembayaran Siltap selama tiga hingga empat bulan. Menurutnya, kondisi tersebut sudah cukup memberatkan perangkat desa dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Tidak dibayarnya Siltap selama tiga sampai empat bulan saja sudah membuat perangkat desa cukup menderita untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Apakah pemerintah daerah belum cukup melihat kondisi itu dan justru ingin menambah beban dengan sanksi lainnya?” ungkapnya.
Ia berharap wacana penahanan Siltap tersebut masih sebatas pernyataan lisan dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD). Namun, apabila kebijakan itu telah dituangkan dalam keputusan tertulis, Tamin meminta agar segera dilakukan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu mengedepankan pendekatan pembinaan dan pemberdayaan desa dalam mendorong pembentukan BUMDes, tanpa mengabaikan hak-hak aparatur desa yang telah menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Halmahera Barat, Fadli Husen, menegaskan pemerintah daerah akan memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan legalitas Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di 173 desa pada 2027.
Fadli bahkan menyampaikan, desa yang tidak memiliki BUMDes atau belum melengkapi legalitas badan hukumnya bakal dikenai konsekuensi terhadap pencairan Penghasilan Tetap (Siltap) Pemerintah Desa.
Pernyataan tersebut disampaikan Fadli dalam kegiatan pelatihan penguatan BUMDes yang diikuti para kepala desa, pengurus BUMDes dan peserta pelatihan di Halmahera Barat.
Menurut Fadli, penguatan BUMDes menjadi bagian penting dalam upaya pemerintah daerah mendorong ketahanan pangan serta meningkatkan perekonomian masyarakat di tingkat desa.
Ia mengatakan, dari 84 BUMDes yang sementara mengikuti pelatihan, saat ini sebanyak 48 BUMDes telah berbadan hukum. Pemerintah daerah, kata dia, terus mendorong desa lainnya untuk segera melengkapi administrasi dan legalitas BUMDes.
“Ini sudah menjadi komitmen pemerintah daerah. Jadi di tahun 2027, anggaran ketahanan pangan 20 persen itu tidak bisa dikelola lagi oleh Pemda, tetapi untuk BUMDes. Nanti di 2027 saya akan investigasi ketat untuk 84 desa ini,” tegas Fadli.
Fadli menekankan, keberadaan BUMDes bukan sekadar formalitas administrasi. Menurutnya, BUMDes harus menjadi instrumen ekonomi desa yang mampu mengelola potensi lokal secara profesional dan transparan untuk kepentingan masyarakat.
Karena itu, ia meminta seluruh kepala desa dan pengurus BUMDes memanfaatkan pelatihan tersebut untuk menyelesaikan berbagai kekurangan administrasi.
“Saya berharap delapan hari pelatihan ini, BUMDes segera lengkapi administrasi. Pada tanggal 15 itu, 38 desa sudah harus punya BUMDes karena proses verifikasi tidak lagi di Jakarta, tetapi tim verifikasi mereka sudah datang di Hatebicara,” ujarnya.
Fadli kemudian memberikan penegasan terkait desa yang belum memiliki BUMDes.
“Jadi di 2027, desa yang tidak punya BUMDes saya akan tahan Siltapnya,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi bentuk penekanan pemerintah daerah agar seluruh desa segera memastikan BUMDes mereka terbentuk dan memenuhi persyaratan administrasi maupun legalitas.
Lebih lanjut, Fadli menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Desa atas dipilihnya Halmahera Barat sebagai lokasi pelaksanaan pelatihan penguatan BUMDes.
Ia menilai kegiatan tersebut memiliki nilai strategis dalam meningkatkan kapasitas pemerintah desa dan pengurus BUMDes, khususnya dalam mengembangkan potensi ekonomi di masing-masing desa.
“Pelatihan penguatan BUMDes ini memiliki nilai yang sangat luar biasa dalam meningkatkan kepedulian dan kesejahteraan masyarakat desa, baik sebagai objek pembangunan maupun sebagai subjek atau pelaku utama pembangunan ekonomi,” katanya.
Menurutnya, BUMDes merupakan salah satu instrumen penting bagi desa untuk memanfaatkan berbagai potensi ekonomi yang dimiliki.
Pengelolaan BUMDes, lanjut Fadli, harus dilakukan secara profesional, transparan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat desa.
Fadli berharap pelatihan tersebut tidak berhenti pada peningkatan pemahaman secara teori. Ia meminta kepala desa dan pengurus BUMDes mampu menerapkan hasil pelatihan melalui kegiatan nyata di desa masing-masing.
“Saya berharap kegiatan ini tidak hanya menghasilkan pemahaman secara teori, tetapi harus ada bentuk aksi nyata di desa dan BUMDes di desa masing-masing,” pungkasnya. (adi/tan)
