JAILOLO, NUANSA – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Halmahera Barat, Fadli Husen, menegaskan pengelolaan anggaran ketahanan pangan sebesar 20 persen dari dana desa harus melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Penegasan ini menyusul masih digunakannya mekanisme Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dalam pengelolaan anggaran ketahanan pangan di sejumlah desa, meskipun mekanisme tersebut, menurut Fadli, hanya diperbolehkan selama masa transisi enam bulan sejak 2025.
Fadli mengatakan, masa transisi tersebut seharusnya dimanfaatkan pemerintah desa untuk membentuk BUMDes sebagai instrumen pengelolaan program ketahanan pangan. Namun, penggunaan mekanisme TPK yang masih berlangsung dinilai telah melewati batas waktu transisi yang dimaksud.
“Pengelolaan ketahanan pangan yang dilakukan dengan mekanisme TPK hanya pada masa transisi enam bulan yang dimulai sejak tahun 2025. Jadi kita sudah dua tahun menggunakan TPK, berarti sudah menyalahi selama satu tahun,” jelas Fadli.
Ia menegaskan, pada tahun anggaran 2027, pengelolaan ketahanan pangan yang bersumber dari dana desa harus menggunakan BUMDes, bukan lagi mengandalkan mekanisme TPK.
“Jadi dana desa tahun 2027, pengelolaan ketahanan pangan harus menggunakan BUMDes,” tegasnya.
Menurut Fadli, keberadaan BUMDes menjadi penting agar pengelolaan alokasi ketahanan pangan memiliki kelembagaan yang sesuai dengan ketentuan. Karena itu, pemerintah desa yang belum membentuk BUMDes diminta segera mengambil langkah untuk memenuhi persyaratan tersebut.
Ia juga mempertanyakan mekanisme yang akan digunakan apabila desa tidak memiliki BUMDes, sementara alokasi 20 persen dana desa untuk ketahanan pangan tetap harus dikelola.
“BUMDes itu syarat pengelolaan ketahanan pangan. Kalau BUMDes tidak ada, lalu kelola dana ketahanan pangan 20 persen pakai instrumen apa?” ujarnya.
Di sisi lain, Fadli mengingatkan pemerintah desa sebelum melakukan pencairan APBDes-nya harus siap. Karena itu, anggaran 20 persen ketahanan pangan juga tercantum dalam APBDes tahun 2027. Ia meminta agar pemerintah desa sesegera mungkin bentuk BUMDes bagi yang belum punya BUMdes.
Menurutnya, APBDes merupakan salah satu persyaratan penting dalam pelaksanaan belanja pemerintahan desa. Apabila APBDes belum ditetapkan, pembayaran belanja yang telah direncanakan dapat mengalami kendala.
“Kalau APBDes tidak jadi, nanti tidak bisa membayar seluruh belanjanya,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, persoalan BUMDes jika tidak terbentuk, tidak hanya berkaitan dengan pembayaran Penghasilan Tetap (Siltap) aparatur pemerintah desa, tetapi juga dapat berdampak pada penyaluran dana desa apabila persyaratan administrasi yang diwajibkan belum terpenuhi.
“Sebetulnya bukan cuma Siltap, tetapi dana desa juga tidak bisa disalurkan karena APBDes belum ditetapkan,” jelasnya.
Karena itu, pemerintah desa diharapkan segera menyelesaikan persyaratan administrasi dan kelembagaan yang diperlukan agar pelaksanaan pemerintahan, pembayaran hak aparatur, serta program pembangunan desa tidak terganggu.
Fadli juga menekankan, pemerintah desa tidak seharusnya terus bergantung pada mekanisme sementara dalam pengelolaan ketahanan pangan. Masa transisi yang diberikan perlu dimanfaatkan untuk mempersiapkan kelembagaan BUMDes agar pengelolaan anggaran dapat berjalan sesuai ketentuan.
Kewajiban tersebut menjadi perhatian menjelang tahun anggaran 2027, ketika pengelolaan ketahanan pangan melalui BUMDes ditegaskan harus dilaksanakan.
Pemerintah desa yang belum memiliki BUMDes diharapkan segera berkoordinasi dengan DPMPD dan instansi terkait untuk mempercepat proses pembentukan badan usaha tersebut, sekaligus memastikan dokumen perencanaan dan penganggaran desa diselesaikan sesuai aturan.
Dengan demikian, pengelolaan alokasi ketahanan pangan sebesar 20 persen dari dana desa diharapkan dapat berjalan sesuai ketentuan, tanpa menghambat pelaksanaan program maupun pelayanan pemerintahan di tingkat desa. (adi/tan)










