TERNATE, NUANSA – Demi menjunjung prinsip kehati-hatian dan keadilan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate, R. Agung Aribowo, menyatakan akan mempertimbangkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Nur Azizah dalam sengketa tanah di Desa Tomori, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan.
Sikap tersebut disampaikan dalam sidang aanmaning atau teguran eksekusi yang berlangsung di Gedung Pengadilan Negeri Ternate, Senin (12/10). Dalam persidangan itu, permohonan eksekusi atas tanah yang menjadi objek sengketa belum langsung diputuskan.
Perkembangan ini menjadi perhatian karena Nur Azizah masih menempuh upaya hukum melalui Mahkamah Agung (MA), dengan mempersoalkan sejumlah pertimbangan hakim dalam putusan pada tingkat Pengadilan Negeri Ternate dan Pengadilan Tinggi Maluku Utara.
Dalam persidangan, majelis hakim membacakan Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor 28/PDT/2026/PT TTE juncto Putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 77/Pdt.G/2025/PN TTE.
Setelah pembacaan putusan, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Nur Azizah selaku termohon eksekusi dan pihak pemohon yang diwakili kuasa hukumnya, Fadly Tuanany, untuk menyampaikan keterangan.
Nur Azizah kemudian menyampaikan sejumlah keberatan sebagaimana yang telah dituangkan dalam permohonan PK. Ia meminta agar persoalan yang menjadi dasar keberatannya turut menjadi perhatian dalam proses pertimbangan hukum.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim juga menyinggung tujuh bukti yang disebut tidak dimuat oleh pihak pemohon eksekusi, yakni lima ahli waris almarhumah Hj. Rahmi Hamzah melalui kuasa hukum Fadly Tuanany.
Sikap majelis hakim yang menyatakan akan mempertimbangkan permohonan eksekusi dengan memperhatikan perkembangan PK tersebut menjadi bagian penting dalam proses sengketa tanah yang belum berakhir.
Nur Azizah mempersoalkan sejumlah hal dalam putusan sebelumnya. Keberatan tersebut mencakup penilaian alat bukti, fakta persidangan, kedudukan hukum para penggugat hingga kewenangan relatif Pengadilan Negeri Ternate.
Objek sengketa berupa sebidang tanah di Desa Tomori, Halmahera Selatan, dengan luas sekitar 3.035 meter persegi. Sebagian tanah seluas 2.035 meter persegi disebut telah diperjanjikan untuk dijual kepada almarhumah Hj. Rahmi Hamzah, ibu kandung para termohon PK.
Kesepakatan itu dituangkan dalam Surat Pernyataan Jual Beli tertanggal 4 Januari 2011 dengan nilai transaksi Rp250 juta.
Namun, Nur Azizah menyebut bahwa kewajiban pembayaran tidak diselesaikan sesuai kesepakatan sebagaimana yang telah dimuatkan dalam PK. Ia menyebut masih terdapat pembayaran yang belum dilunasi hingga batas waktu yang ditentukan.
Persoalan tersebut menjadi salah satu pokok keberatan yang diminta untuk diperiksa kembali melalui mekanisme PK.
Nur Azizah juga mempersoalkan penjualan sebagian objek tanah kepada pihak lain sebelum pembayaran dinyatakan lunas.
Dalam permohonan PK, nama Iksan Kalesaran disebut sebagai pihak yang membeli sebagian tanah tersebut dari almarhumah Hj. Rahmi Hamzah.
Menurut dalil pemohon, Iksan menerangkan dalam persidangan bahwa dirinya membeli sebagian tanah pada Februari 2011 dengan nilai sekitar Rp55 juta. Sementara itu, batas waktu pelunasan transaksi antara Nur Azizah dan Hj. Rahmi Hamzah disebut jatuh pada 7 Maret 2011.
Rangkaian peristiwa tersebut menjadi bagian dari argumentasi Nur Azizah dalam mempersoalkan pelaksanaan perjanjian jual beli.
Somasi dan Pembatalan Jual Beli Ikut Dipersoalkan
Nur Azizah juga mengajukan argumentasi mengenai upaya penyelesaian pembayaran yang disebut telah dilakukannya.
Dalam permohonan PK, ia merujuk somasi tertanggal 25 April 2011 yang menurut keterangannya diterima pihak terkait pada 26 April 2011.
Karena kewajiban pembayaran disebut tidak kunjung diselesaikan, pada 1 Mei 2011 dibuat Surat Pembatalan Jual Beli.
Bagi Nur Azizah, bukti somasi dan pembatalan tersebut berkaitan langsung dengan persoalan pembayaran, dugaan wanprestasi, serta status perjanjian jual beli.
Ia menilai rangkaian bukti tersebut semestinya diperiksa secara menyeluruh karena memiliki hubungan dengan pokok perkara.
Namun, dalam permohonan PK, Nur Azizah mendalilkan bahwa sejumlah alat bukti dan fakta persidangan belum dipertimbangkan secara memadai oleh hakim pada tingkat sebelumnya.
Dalil tersebut kini menjadi bagian dari permohonan yang dimintakan pemeriksaan kembali kepada Mahkamah Agung.
Kedudukan Hukum Ahli Waris Dipertanyakan
Selain persoalan pembayaran, Nur Azizah mempertanyakan kedudukan hukum para penggugat yang merupakan ahli waris almarhumah Hj. Rahmi Hamzah.
Dalam permohonan PK, ia mendalilkan bahwa kapasitas para penggugat sebagai ahli waris yang berhak mengajukan gugatan atas objek sengketa harus dibuktikan berdasarkan ketentuan hukum.
Pemohon merujuk Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 294 K/Sip/1971 mengenai kewajiban pihak yang mengajukan gugatan untuk membuktikan hubungan hukum atau legal standing terhadap objek maupun subjek sengketa.
Nur Azizah juga mempersoalkan dokumen yang menurutnya belum secara tegas membuktikan kedudukan para termohon sebagai ahli waris yang memiliki hak atas objek sengketa.
Ia berpendapat bahwa persoalan kedudukan hukum tersebut perlu diperiksa secara cermat sebelum sengketa memasuki penilaian substansi perkara.
Kewenangan PN Ternate Jadi Sorotan
Keberatan lainnya berkaitan dengan kewenangan relatif Pengadilan Negeri Ternate dalam mengadili perkara tanah tersebut.
Nur Azizah menegaskan bahwa objek sengketa berada di Desa Tomori, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan.
Dalam permohonan PK, ia mengaitkan persoalan tersebut dengan asas forum rei sitae, yakni prinsip kewenangan pengadilan berdasarkan lokasi benda tidak bergerak yang menjadi objek sengketa.
Atas dasar itu, Nur Azizah meminta Mahkamah Agung menyatakan Pengadilan Negeri Ternate tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
Argumentasi mengenai kewenangan pengadilan ini menjadi salah satu bagian yang dimintakan untuk ditinjau kembali oleh MA.
Minta MA Batalkan Putusan Sebelumnya
Dalam petitumnya, Nur Azizah meminta Mahkamah Agung menerima dan mengabulkan permohonan PK untuk seluruhnya.
Ia juga meminta MA membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 77/Pdt.G/2025/PN TTE dan Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor 28/PDT/2026/PT TTE.
Selain itu, pemohon meminta agar gugatan para termohon ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) karena dinilai mengandung cacat formil.
Nur Azizah turut meminta agar para termohon dinyatakan tidak memiliki legal standing dan Pengadilan Negeri Ternate dinyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
Terkait substansi jual beli, ia meminta Surat Pembatalan Jual Beli tertanggal 1 Mei 2011 dinyatakan sah dan Surat Pernyataan Jual Beli tertanggal 4 Januari 2011 dinyatakan batal demi hukum.
Permintaan tersebut merupakan bagian dari petitum yang diajukan Nur Azizah dan belum dapat dipandang sebagai putusan akhir atas permohonan PK.
Kini, perhatian tertuju pada perkembangan proses hukum selanjutnya, termasuk pemeriksaan permohonan PK di Mahkamah Agung dan tindak lanjut permohonan eksekusi di Pengadilan Negeri Ternate.
Bagi Nur Azizah, PK menjadi jalur hukum untuk meminta agar keberatan, bukti, dan argumentasi yang diajukannya diperiksa kembali sesuai ketentuan yang berlaku. (ask)










