TERNATE, NUANSA – Perjuangan Nur Azizah untuk mempertahankan hak atas tanah yang disengketakan di Desa Tomori, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, terus berlanjut. Melalui kuasa hukumnya, Nofeby Eteua, Nur Azizah mempertanyakan sejumlah persoalan dalam proses hukum perkara tersebut, mulai dari perbedaan jumlah alat bukti dalam kontra memori Peninjauan Kembali (PK), penilaian terhadap tiga kali somasi sejak 2011, hingga belum adanya kepastian jadwal pemeriksaan berkas atau inzage di Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
Pihak Nur Azizah menilai, seluruh dokumen yang diajukan dalam perkara harus diperiksa secara cermat dan berimbang. Mereka berharap keberatan yang disampaikan dapat menjadi perhatian dalam proses PK yang kini ditempuh di Mahkamah Agung (MA).
Salah satu persoalan yang disoroti adalah perbedaan jumlah alat bukti yang diajukan pihak Fadly Tuanany. Menurut Nofeby, dalam putusan PN Ternate maupun Pengadilan Tinggi Maluku Utara, alat bukti pihak Fadly tercatat sebanyak 10 dokumen. Namun, dalam kontra memori PK yang diajukan ke MA, jumlahnya disebut bertambah menjadi 17 bukti.
Salah satu dokumen yang dipersoalkan adalah surat keterangan ahli waris yang mencantumkan lima saudara sebagai ahli waris almarhumah Hj. Rahmi Hamzah. Dokumen tersebut disebut diterbitkan oleh pihak kelurahan atau desa setempat, tetapi menurut pihak Nur Azizah tidak tercantum dalam daftar 10 alat bukti yang sebelumnya diperiksa pada tingkat pengadilan.
“Dalam putusan PN Ternate dan Pengadilan Tinggi Maluku Utara, alat bukti yang tercatat berjumlah 10. Namun, saat perkara berlanjut ke tahap PK di MA, jumlah bukti dalam kontra memori PK disebut bertambah menjadi 17. Salah satu yang menjadi perhatian kami adalah surat keterangan ahli waris lima saudara yang diterbitkan oleh kelurahan atau desa setempat,” ujar Nofeby, Rabu (14/10).
Menurutnya, perbedaan jumlah tersebut perlu diperjelas untuk memastikan status, waktu pengajuan, serta kedudukan dokumen yang dipersoalkan dalam proses hukum.
Pihak Nur Azizah berharap setiap dokumen yang berkaitan dengan perkara dapat diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan pertanyaan mengenai proses pengajuan maupun penilaian alat bukti.
Dalam sidang aanmaning pada Senin (12/10/2026), persoalan penambahan bukti juga disebut menjadi perhatian. Nur Azizah mengaku mendapat penjelasan dari Ketua Majelis Hakim PN Ternate mengenai kemungkinan pengajuan bukti tambahan oleh pihak Fadly.
“Kemarin di aanmaning, Kepala PN Ternate selaku Ketua Majelis Hakim sudah bilang kalau Fadly mau menambahkan bukti lagi, maka Fadly melakukan PK perkara baru ke MA,” ungkapnya.
Pihak Nur Azizah meminta persoalan tersebut ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dokumen perkara dan ketentuan hukum yang mengatur proses PK.
Tiga Kali Somasi Sejak 2011 Dipersoalkan
Selain persoalan alat bukti, pihak Nur Azizah juga menyoroti penilaian terhadap somasi yang berkaitan dengan dugaan wanprestasi dalam sengketa jual beli tanah tersebut.
Nofeby menjelaskan, pihak Fadly Tuanany selaku kuasa pihak almarhumah Hj. Rahmi Hamzah disebut baru melayangkan somasi wanprestasi pada 2025. Sementara itu, Nur Azizah mengaku telah tiga kali menyampaikan teguran atau somasi sejak 2011 terkait pembayaran pelunasan dan pemutusan jual beli.
Ketiga somasi tersebut, menurut pihak Nur Azizah, telah diajukan sebagai alat bukti dalam perkara. Namun, mereka menilai dokumen itu belum mendapatkan penelaahan secara menyeluruh, sementara somasi yang diajukan pihak Fadly pada 2025 menjadi salah satu hal yang dipersoalkan dalam proses perkara.
“Somasi wanprestasi dari pihak Fadly baru dilakukan pada 2025. Sementara itu, Nur Azizah telah menyampaikan tiga kali teguran atau somasi terkait pembayaran pelunasan serta pemutusan jual beli sejak 2011. Bukti-bukti tersebut sudah diajukan, tetapi menurut pihak kami belum ditelaah secara menyeluruh,” tandas Nofeby.
Ia menegaskan, kronologi penyampaian somasi merupakan bagian penting yang perlu diperiksa untuk menilai hubungan hukum para pihak, termasuk kewajiban pelunasan dan persoalan pemutusan jual beli.
Menurutnya, dalil wanprestasi harus diuji berdasarkan dokumen perjanjian, kronologi kejadian, fakta persidangan, serta keseluruhan alat bukti yang diajukan. Karena itu, pihaknya meminta agar tiga kali somasi yang disebut telah disampaikan sejak 2011 turut dipertimbangkan secara objektif.
Kuasa Hukum Minta Pemeriksaan Bukti Berimbang
Nofeby menegaskan, pemeriksaan alat bukti harus dilakukan secara cermat dan berimbang. Dokumen yang diajukan pihak Nur Azizah, menurutnya, perlu dinilai bersama bukti yang disampaikan pihak Fadly Tuanany.
Pihaknya mempersoalkan penilaian terhadap dokumen yang diajukan kliennya, terutama somasi sejak 2011 dan persoalan wanprestasi yang menjadi bagian dari sengketa jual beli tanah.
Menurut Nofeby, setiap dokumen harus dinilai berdasarkan relevansi, keabsahan, serta keterkaitannya dengan pokok perkara. Dengan demikian, pemeriksaan tidak hanya berfokus pada dokumen salah satu pihak, tetapi mencakup keseluruhan bukti yang diajukan dalam perkara.
Pihak Nur Azizah berharap keberatan dalam permohonan PK yang diajukan ke MA dapat diperiksa secara menyeluruh, termasuk perbedaan jumlah alat bukti dari 10 menjadi 17 serta penilaian terhadap dokumen yang diajukan masing-masing pihak.
Mereka juga meminta kejelasan mengenai kedudukan setiap dokumen yang dipersoalkan agar proses hukum berjalan sesuai prosedur dan memberikan kepastian bagi para pihak yang bersengketa.
Jadwal Inzage Belum Dipastikan
Persoalan lain yang menjadi perhatian pihak Nur Azizah adalah belum adanya kepastian jadwal inzage, yakni kesempatan bagi para pihak untuk memeriksa berkas perkara yang berkaitan dengan proses PK.
Berdasarkan keterangan salah satu kuasa hukum Nur Azizah, Rizal, setelah pelaksanaan aanmaning di PN Ternate, jadwal inzage belum dapat dipastikan karena pegawai yang menangani bagian terkait sedang menjalani cuti.
Pihak Nur Azizah mendapat informasi bahwa pegawai tersebut sedang cuti dan belum diketahui kapan akan kembali bertugas. Kondisi itu membuat jadwal pemeriksaan berkas belum dapat dipastikan.
Mereka menilai kepastian jadwal inzage penting agar Nur Azizah bersama tim kuasa hukumnya dapat memeriksa dokumen yang berkaitan dengan proses PK, termasuk berkas dan bukti kedua belah pihak yang dikirimkan ke MA.
Terlebih, pemeriksaan tersebut dinilai penting di tengah persoalan perbedaan jumlah alat bukti dan penilaian terhadap dokumen yang diajukan masing-masing pihak.
Karena itu, pihak Nur Azizah berharap jadwal inzage segera memperoleh kejelasan agar pemeriksaan berkas dapat dilaksanakan sesuai prosedur.
Eksekusi Tanah Belum Diputuskan
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim PN Ternate, R. Agung Aribowo, menyatakan akan mempertimbangkan permohonan PK yang diajukan Nur Azizah sebelum mengambil keputusan terkait permohonan eksekusi tanah sengketa.
Sikap tersebut disampaikan dalam sidang aanmaning di Gedung PN Ternate, Senin (12/10/2026). Dalam persidangan itu, permohonan eksekusi atas tanah yang menjadi objek sengketa belum langsung diputuskan.
Majelis hakim membacakan Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor 28/PDT/2026/PT TTE juncto Putusan PN Ternate Nomor 77/Pdt.G/2025/PN TTE. Setelah itu, para pihak diberikan kesempatan menyampaikan keterangan terkait pelaksanaan eksekusi.
Nur Azizah, selaku termohon eksekusi sekaligus pemohon PK, menyampaikan sejumlah keberatan yang sebelumnya telah dituangkan dalam permohonan peninjauan kembali ke MA.
Keberatan tersebut mencakup penilaian terhadap alat bukti, fakta persidangan, kedudukan hukum para penggugat, hingga persoalan kewenangan relatif PN Ternate.
Dalam sidang aanmaning tersebut, majelis hakim juga menyinggung tujuh bukti yang disebut tidak dimuat oleh pihak pemohon eksekusi, yakni lima ahli waris almarhumah Hj. Rahmi Hamzah melalui kuasa hukum Fadly Tuanany.
Persoalan tersebut menjadi salah satu poin yang disoroti pihak Nur Azizah karena dalam kontra memori PK yang diajukan ke MA terdapat 17 alat bukti, sedangkan pada tingkat pengadilan sebelumnya disebut hanya tercatat 10 bukti.
Sengketa Tanah Seluas 3.035 Meter Persegi
Objek sengketa merupakan sebidang tanah di Desa Tomori, Kabupaten Halmahera Selatan, dengan luas sekitar 3.035 meter persegi.
Dari luas tersebut, sebagian tanah seluas 2.035 meter persegi disebut telah diperjanjikan untuk dijual kepada almarhumah Hj. Rahmi Hamzah, ibu kandung para termohon PK.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Surat Pernyataan Jual Beli tertanggal 4 Januari 2011 dengan nilai transaksi sebesar Rp250 juta. Namun, menurut keterangan dalam perkara, pelunasan belum dilakukan ketika sebagian tanah tersebut disebut telah dijual oleh pihak pembeli, yakni Hj. Rahmi Hamzah.
Hingga kini, Nur Azizah masih menempuh upaya hukum melalui PK di MA, sementara permohonan eksekusi tanah belum diputuskan dalam sidang aanmaning yang digelar PN Ternate.
Melalui kuasa hukumnya, Nofeby Eteua, pihak Nur Azizah berharap seluruh persoalan yang dipermasalahkan, mulai dari perbedaan jumlah alat bukti, surat keterangan ahli waris yang disebut baru tercantum dalam kontra memori PK, penilaian terhadap tiga kali somasi sejak 2011, somasi pihak Fadly pada 2025, hingga belum pastinya jadwal inzage, dapat diperiksa secara cermat dan objektif.
Bagi pihak Nur Azizah, pemeriksaan yang berimbang terhadap seluruh dokumen dan kronologi perkara menjadi bagian penting dalam memperjuangkan hak atas tanah serta memperoleh kepastian hukum. (ask)
