google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Daerah  

Dua Pos Anggaran Setda Halteng Capai Rp19,5 Miliar, Uang Mami Paling Fantastis

Kantor Bupati Halmahera Tengah. (Istimewa)

WEDA, NUANSA – Kebijakan efisiensi belanja yang digaungkan pemerintah pusat semestinya menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk menata ulang prioritas penggunaan uang rakyat. Tapi, alokasi anggaran Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, untuk kebutuhan internal Sekretariat Daerah (Setda) justru memunculkan pertanyaan serius tentang orientasi belanja daerah dan efektivitas pengawasan anggaran.

Berdasarkan data pada portal Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tahun anggaran 2026, Pemkab Halmahera Tengah mencantumkan anggaran sebesar Rp10,5 miliar untuk belanja makan dan minum di lingkungan Setda. Selain itu, terdapat alokasi sekitar Rp9 miliar untuk kebutuhan rumah tangga Setda.

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Jika kedua pos tersebut dijumlahkan, total anggaran yang disiapkan mencapai Rp19,5 miliar. Nilai ini bukan jumlah yang kecil, terlebih ketika pemerintah terus didorong untuk memperketat belanja, mengurangi pengeluaran yang tidak mendesak, dan memastikan setiap rupiah anggaran memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Angka tersebut sekaligus memunculkan pertanyaan mendasar: seberapa mendesak kebutuhan makan-minum dan rumah tangga birokrasi hingga memerlukan alokasi hampir Rp20 miliar dalam satu tahun anggaran?

Persoalannya bukan sekadar besar atau kecilnya angka. Belanja operasional pemerintahan memang dibutuhkan agar roda birokrasi tetap berjalan. Namun, kewajaran anggaran harus dapat dijelaskan melalui kebutuhan riil, volume kegiatan, standar biaya, jumlah penerima manfaat, serta hasil yang hendak dicapai. Tanpa penjelasan tersebut, publik sulit menilai apakah alokasi itu benar-benar proporsional atau justru menunjukkan lemahnya penentuan prioritas belanja.

Kebijakan efisiensi tidak seharusnya berhenti sebagai slogan atau sekadar instruksi administratif. Semangat penghematan semestinya tercermin dalam keputusan konkret, termasuk ketika pemerintah daerah menyusun dan menetapkan anggaran untuk kebutuhan internalnya sendiri. Di tengah tuntutan agar belanja publik lebih selektif, alokasi Rp19,5 miliar untuk makan-minum dan kebutuhan rumah tangga Setda patut diuji secara terbuka. Apakah seluruh kebutuhan tersebut telah dihitung berdasarkan aktivitas yang benar-benar diperlukan? Apakah tersedia rincian yang menunjukkan penggunaan anggaran secara terukur? Dan apakah ada evaluasi untuk memastikan belanja tersebut tidak dapat ditekan tanpa mengganggu pelayanan pemerintahan?

Pertanyaan-pertanyaan itu semakin relevan karena setiap keputusan anggaran memiliki konsekuensi terhadap ruang fiskal daerah. Dana yang dialokasikan untuk satu kebutuhan berarti tidak dapat digunakan untuk kebutuhan lain pada saat yang sama. Karena itu, pemerintah daerah perlu menjelaskan dasar penetapan prioritasnya, terutama ketika masyarakat juga membutuhkan peningkatan kualitas pelayanan publik dan pembangunan yang manfaatnya dapat dirasakan secara langsung.

Meski demikian, angka dalam SIRUP merupakan informasi rencana umum pengadaan. Data tersebut perlu dibaca bersama dokumen APBD, penjabaran APBD, rincian paket pengadaan, serta realisasi belanja untuk memastikan status dan penggunaan anggarannya. Besarnya alokasi tidak dengan sendirinya membuktikan pemborosan atau penyimpangan, tetapi cukup menjadi dasar bagi publik untuk meminta penjelasan yang terukur.

Sorotan tidak semestinya hanya diarahkan kepada pemerintah daerah sebagai pihak yang menyusun dan melaksanakan anggaran. DPRD Halmahera Tengah juga perlu menjelaskan bagaimana alokasi belanja tersebut dibahas, dinilai, dan disetujui dalam proses penganggaran daerah. Sebagai lembaga yang memiliki fungsi anggaran dan pengawasan, DPRD mempunyai posisi penting untuk memastikan APBD disusun berdasarkan kebutuhan, kemampuan keuangan daerah, serta kepentingan masyarakat. Karena itu, muncul pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka: apakah besaran belanja makan-minum Rp10,5 miliar dan belanja rumah tangga Setda sekitar Rp9 miliar pernah menjadi perhatian dalam pembahasan anggaran bersama pemerintah daerah?

Jika kedua pos tersebut telah dibahas, apa pertimbangan yang mendasari penerimaannya? Apakah DPRD meminta rincian kebutuhan, dasar perhitungan, standar biaya, dan proyeksi penggunaannya? Adakah evaluasi mengenai kemungkinan penghematan atau pengalihan sebagian anggaran ke program yang lebih mendesak?. Sebaliknya, jika rincian anggaran tersebut belum pernah diuji secara memadai, publik berhak mempertanyakan efektivitas pembahasan anggaran yang seharusnya menjadi salah satu instrumen utama pengendalian belanja pemerintah daerah.

Pertanyaan yang lebih mendasar ialah apakah fungsi pengawasan DPRD berjalan substantif atau hanya berhenti pada proses formal penetapan APBD. Pengawasan anggaran tidak cukup diukur dari terlaksananya rapat dan disahkannya dokumen. Yang lebih penting adalah apakah pembahasan tersebut benar-benar menguji urgensi, kewajaran, dan manfaat setiap alokasi belanja.

Anggaran daerah pada hakikatnya merupakan instrumen untuk memenuhi kebutuhan publik, bukan semata-mata untuk membiayai aktivitas internal pemerintahan. Belanja operasional memang memiliki tempat dalam tata kelola pemerintahan, tetapi besarnya harus sejalan dengan kebutuhan dan tidak menggeser prioritas pelayanan masyarakat. Dalam konteks ini, Pemkab Halmahera Tengah perlu membuka rincian penggunaan kedua pos anggaran tersebut. Berapa kebutuhan makan-minum yang direncanakan, kegiatan apa saja yang dibiayai, bagaimana perhitungan biaya rumah tangga Setda, dan apa indikator yang digunakan untuk menilai kewajarannya? Penjelasan yang transparan akan membantu publik membedakan antara kebutuhan operasional yang sah dan belanja yang masih berpeluang diefisienkan.

DPRD juga perlu menyampaikan apakah telah melakukan evaluasi atas kedua pos tersebut dan apa tindak lanjutnya. Jika anggaran dinilai wajar, dasar penilaiannya harus dapat dijelaskan. Jika terdapat ruang penghematan, publik patut mengetahui apakah penyesuaian telah dipertimbangkan. Sebab, ukuran keberhasilan pengelolaan keuangan daerah bukan terletak pada seberapa besar anggaran berhasil dialokasikan atau dihabiskan, melainkan pada seberapa efektif anggaran itu menghasilkan manfaat bagi masyarakat.

Hingga berita ini disusun, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Halmahera Tengah, Fitra U. Ali, belum memberikan tanggapan resmi terkait rincian, dasar perhitungan, dan urgensi pengalokasian anggaran tersebut, meski telah dihubungi wartawan.

Keterangan BPKAD diperlukan untuk menjelaskan proses perencanaan dan penganggaran, termasuk dasar penentuan nilai belanja yang tercantum dalam dokumen terkait. Penjelasan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Sekretaris Daerah, serta pihak yang bertanggung jawab atas penyusunan kebutuhan operasional Setda juga penting untuk memperoleh gambaran yang utuh.

Di sisi legislatif, pimpinan DPRD dan Badan Anggaran DPRD Halmahera Tengah perlu dimintai penjelasan mengenai proses pembahasan dan pertimbangan yang digunakan dalam menilai alokasi tersebut. Pada akhirnya, persoalan Rp19,5 miliar ini tidak boleh berhenti sebagai perdebatan mengenai nominal. Ini adalah ujian bagi transparansi pemerintah daerah dan keseriusan DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan. Jika efisiensi memang menjadi komitmen bersama, publik berhak mengetahui mengapa anggaran sebesar itu dinilai perlu, siapa yang mengujinya, dan apa jaminan bahwa penggunaannya benar-benar sebanding dengan manfaat yang dihasilkan. (tan)

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Exit mobile version