TERNATE, NUANSA- Hilirisasi nikel yang digadang-gadang sebagai motor pertumbuhan ekonomi dan transisi energi justru menyisakan persoalan serius bagi masyarakat Halmahera, Maluku Utara. Di tengah ekspansi pertambangan dan kawasan industri, warga menghadapi pencemaran air, penyempitan akses terhadap tanah, penurunan hasil tangkapan ikan, hingga ancaman kehilangan wilayah adat. Ini menjadi menjadi salah satu sorotan dalam konferensi pers peluncuran laporan investigasi bersama organisasi masyarakat sipil Indonesia dan Korea Selatan bertajuk Rumah Kami, Nikel Mereka: Dampak Lingkungan dan Sosial dari Industri Nikel di Indonesia dan Tanggung Jawab Rantai Pasok Korea Selatan, yang diselenggarakan di Jakarta, 5 November 2026.
Laporan yang disusun Alliance for Resource & Climate Justice Center (ARC Center), Institute for National Democracy Studies (INDIES), dan Fala Lamo mengungkap bahwa ekspansi industri nikel tidak hanya menimbulkan kerusakan lingkungan, tetapi juga mengancam keberlanjutan kehidupan masyarakat di wilayah penghasil nikel. Di tengah keuntungan ekonomi dan aliran bahan baku yang terhubung dengan rantai pasok global, masyarakat di sekitar kawasan industri justru menghadapi pencemaran lingkungan, kehilangan akses lahan, penurunan hasil tangkapan ikan, hingga ancaman terhadap wilayah adat.
Di Lelilef, Halmahera Tengah, tempat beroperasinya kawasan industri Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), masyarakat merasakan perubahan besar dalam kehidupan sehari-hari. Air sumur yang sebelumnya menjadi sumber kebutuhan rumah tangga kini dikeluhkan mengalami penurunan kualitas dan tidak lagi layak dikonsumsi. Sejumlah warga mengaku mengalami gatal-gatal dan ruam kulit setelah menggunakan air tersebut. Kondisi ini memaksa keluarga mengeluarkan biaya tambahan untuk membeli air minum dan memasak. Beban ekonomi semakin berat ketika sumber penghidupan lain, seperti pertanian dan perikanan, juga mengalami tekanan. Para nelayan mengeluhkan penurunan hasil tangkapan ikan di perairan sekitar. Mereka terpaksa melaut lebih jauh dengan biaya operasional yang semakin besar. Pada saat yang sama, persoalan kepemilikan dan ganti rugi lahan belum sepenuhnya terselesaikan. Pembangunan pagar di sekitar kawasan industri turut membatasi akses masyarakat terhadap lahan pertanian yang selama ini mereka kelola.
Situasi tersebut menunjukkan bahwa ekspansi industri nikel bukan sekadar mengubah bentang alam, tetapi juga mengubah hubungan masyarakat dengan ruang hidupnya. Tanah, air, dan laut yang sebelumnya menjadi sumber penghidupan dan kemandirian ekonomi kini semakin sulit diakses dan diandalkan. Ancaman terhadap ruang hidup juga dihadapi Masyarakat Adat O’Hongana Manyawa yang secara turun-temurun menggantungkan kehidupan pada hutan Halmahera. Bagi masyarakat adat, hutan bukan sekadar kawasan tutupan vegetasi. Hutan merupakan ruang kehidupan yang menyediakan sumber pangan, pengetahuan, identitas, serta menopang keberlanjutan hubungan sosial dan budaya. Meluasnya aktivitas pertambangan dan pembangunan industri berpotensi mempersempit wilayah jelajah, merusak ekosistem, dan mengancam keberlangsungan kehidupan mereka.
Direktur Fala Lamo, Jefferson Tasik, mengatakan ekspansi industri nikel telah mengubah hutan, sungai, dan laut yang selama bergenerasi menjadi tumpuan kehidupan masyarakat setempat. “Masyarakat Adat O’Hongana Manyawa, yang telah hidup dan menggantungkan kehidupan mereka pada hutan secara turun-temurun, kini menghadapi ancaman bukan hanya terhadap wilayah adat, tetapi juga terhadap keberlangsungan hidup mereka. Kita tidak bisa terus menutup mata terhadap pembangunan yang menghancurkan kehidupan dan merampas hak-hak mereka,” ujarnya. Dalam konferensi pers tersebut, para peserta menegaskan bahwa pembangunan industri tidak dapat semata-mata dibenarkan atas nama investasi, hilirisasi, atau kebutuhan bahan baku transisi energi apabila prosesnya mengabaikan hak masyarakat atas tanah, lingkungan hidup yang sehat, dan sumber penghidupan.
Dampak ekspansi industri nikel juga menjadi perhatian dari aspek kesehatan. Oktaviana Kristin Takuling, warga Desa Lelilef, hadir dalam konferensi pers untuk menyampaikan kesaksian mengenai kondisi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan industri. Ia mengungkapkan bahwa survei kesehatan terbaru terhadap perempuan yang tinggal di sekitar kawasan industri nikel di Halmahera menunjukkan adanya paparan logam berat pada banyak responden. Warga juga mengalami berbagai keluhan kesehatan, mulai dari batuk, penyakit kulit, sakit kepala, hingga gangguan menstruasi. “Tempat yang selama ini kami sebut rumah, hari demi hari semakin dihancurkan, dan perlahan-lahan, kami dibunuh,” ungkap Oktaviana.
Kesaksian tersebut memperlihatkan bahwa dampak industri tidak berhenti pada perubahan lingkungan. Persoalan ini juga menyangkut hak paling mendasar masyarakat, yakni kesehatan, rasa aman, dan hak untuk tinggal di lingkungan yang layak.
Perusahaan dan lembaga keuangan Korea Selatan terhubung dengan rantai pasok nikel Indonesia Laporan investigasi tersebut turut menelusuri hubungan industri nikel Indonesia dengan rantai pasok global, khususnya keterlibatan perusahaan dan lembaga keuangan Korea Selatan. Sejumlah perusahaan Korea Selatan diketahui memiliki kepentingan langsung dalam industri nikel Indonesia melalui akuisisi perusahaan tambang, kepemilikan saham pada fasilitas pengolahan, investasi, dan pembelian produk nikel.
LX International menguasai 69,57 persen saham PT Adhi Kartiko Pratama (AKP), perusahaan pertambangan nikel. POSCO Holdings memiliki 49 persen saham PT Nicole Metal Industry (NMI), yang beroperasi di kawasan IWIP, Halmahera. Sementara itu, EcoPro Group terlibat dalam sejumlah proyek peleburan dan pengolahan nikel di Indonesia. Laporan tersebut juga mengidentifikasi keterlibatan lembaga keuangan Korea Selatan dalam pembiayaan industri nikel, termasuk Hana Bank, Shinhan Bank, dan KB Bank. Salah satu temuan yang disoroti adalah fasilitas kredit senilai Rp100 miliar dari Shinhan Bank Indonesia yang secara eksplisit diperuntukkan bagi kegiatan pengeboran eksplorasi nikel.
Temuan ini memperluas pembahasan mengenai tanggung jawab perusahaan dan lembaga keuangan yang memperoleh manfaat dari rantai pasok nikel Indonesia. Menurut organisasi penyusun laporan, tanggung jawab atas dampak lingkungan dan sosial tidak boleh berhenti pada perusahaan yang beroperasi langsung di lokasi tambang atau kawasan industri.
Perusahaan pembeli, investor, dan lembaga keuangan juga harus memastikan bahwa aktivitas bisnis dan pembiayaan mereka tidak berkontribusi terhadap pelanggaran hak asasi manusia maupun kerusakan lingkungan. Peneliti Senior ARC Center, Shinyoung Chung, mengatakan ekspansi industri nikel yang dipromosikan atas nama transisi hijau justru diiringi deforestasi, degradasi ekosistem, dan meningkatnya ketergantungan terhadap pembangkit listrik berbahan bakar batu bara. “Seiring masuknya nikel Indonesia ke dalam rantai pasok global, para pemangku kepentingan di Korea Selatan dan negara-negara lainnya juga harus ikut bertanggung jawab atas dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan sepanjang proses produksinya,” ujarnya.
Direktur Eksekutif ARC Center, Hyelyn Kim, menambahkan bahwa perusahaan dan lembaga keuangan Korea Selatan tidak boleh hanya berfokus pada pengamanan pasokan bahan baku dan keuntungan investasi. Mereka harus mengambil langkah nyata untuk mencegah dan memulihkan dampak buruk yang ditimbulkan oleh kegiatan operasional maupun rantai pasok mereka. Salah satu persoalan utama yang mengemuka dalam diskusi konferensi pers adalah ketimpangan distribusi manfaat dan dampak industri nikel. Indonesia merupakan salah satu produsen nikel terbesar di dunia. Produksinya meningkat dari sekitar 130.000 ton pada 2015 menjadi 2,6 juta ton pada 2025, atau sekitar 67 persen dari total produksi nikel dunia. Tapi, peningkatan produksi dan investasi tersebut tidak otomatis menjamin perbaikan kehidupan masyarakat di wilayah penghasil nikel.
Sebaliknya, masyarakat di sekitar pertambangan dan kawasan industri masih menghadapi pencemaran air dan udara, kehilangan akses terhadap lahan, penurunan hasil tangkapan ikan, ancaman terhadap hutan adat, serta meningkatnya pengeluaran rumah tangga. Kontradiksi juga terlihat dalam narasi transisi energi. Nikel dipromosikan sebagai bahan baku penting untuk baterai dan kendaraan listrik. Namun, proses produksinya masih sangat bergantung pada energi batu bara. Hingga 2025, kapasitas pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara captive untuk kawasan industri nikel mencapai sekitar 15,4 gigawatt. Kondisi ini menunjukkan bahwa kontribusi industri nikel terhadap pertumbuhan ekonomi dan penyediaan bahan baku energi bersih tidak dapat dipisahkan dari biaya sosial dan ekologis yang harus ditanggung masyarakat serta kerusakan lingkungan di wilayah penghasil.
Karena itu, tanggung jawab terhadap dampak produksi juga perlu ditelusuri sepanjang rantai pasok global. Ketika produk nikel Indonesia diperdagangkan dan diolah lebih lanjut di negara lain, produsen, pembeli, investor, dan lembaga keuangan tidak boleh melepaskan tanggung jawab atas dampak yang muncul dalam proses produksinya. Berdasarkan berbagai temuan tersebut, ARC Center, INDIES, dan Fala Lamo mendesak pemerintah Indonesia melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pengembangan industri nikel dengan mempertimbangkan daya dukung lingkungan serta dampak kumulatif di wilayah penghasil.
Ketiga organisasi meminta pemerintah menetapkan hutan alam, ekosistem penting, dan wilayah adat sebagai kawasan yang tidak boleh menjadi lokasi pengembangan industri. Mereka juga mendesak penghentian sementara penerbitan persetujuan proyek baru di wilayah yang berpotensi mengalami dampak serius.
Selain itu, penguatan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dan perizinan lingkungan, penghentian pembangunan PLTU batu bara captive baru, serta penyusunan peta jalan penghentian bertahap PLTU captive yang telah beroperasi menjadi bagian dari rekomendasi laporan. Perlindungan hak masyarakat lokal dan Masyarakat Adat juga harus menjadi prioritas. Keterlibatan mereka dalam pengambilan keputusan harus dilakukan secara bermakna, bukan sekadar formalitas. Persoalan penguasaan tanah, ganti rugi, akses terhadap sumber air, dan pemulihan lingkungan harus diselesaikan dengan mengutamakan hak serta kepentingan masyarakat terdampak. Kepada pemerintah Korea Selatan, ketiga organisasi mendesak pengesahan regulasi yang mewajibkan perusahaan melakukan uji tuntas hak asasi manusia dan lingkungan hidup di seluruh tahapan rantai pasok. Standar perlindungan HAM dan lingkungan juga harus menjadi persyaratan dalam pemberian dukungan pemerintah maupun pembiayaan publik bagi proyek mineral di luar negeri.
Sementara itu, perusahaan produsen dan pembeli nikel didesak memperkuat ketertelusuran rantai pasok, membuka hasil uji tuntas kepada publik, serta menyediakan mekanisme pengaduan dan pemulihan yang efektif bagi masyarakat terdampak. Lembaga keuangan dan investor juga diminta melakukan penilaian risiko lingkungan dan HAM sebelum maupun setelah memberikan pembiayaan atau investasi. Direktur INDIES, Kurniawan Sabar, menegaskan bahwa masyarakat di wilayah penghasil nikel tidak boleh terus-menerus menanggung dampak buruk industri, sementara keuntungan ekonominya mengalir melalui rantai pasok global. “Masyarakat setempat tidak boleh dibiarkan menanggung seluruh beban tersebut sendirian. Pemerintah, termasuk pemerintah Korea Selatan, harus membangun mekanisme regulasi yang memastikan perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam rantai pasok ini menjalankan tanggung jawabnya untuk menghormati hak asasi manusia dan melindungi lingkungan hidup,” katanya.
Peluncuran laporan ini menegaskan bahwa keberhasilan industri nikel tidak semestinya hanya diukur dari besarnya produksi, investasi, dan nilai ekspor. Perlindungan hak masyarakat atas ruang hidup, lingkungan yang sehat, tanah, air, hutan, dan laut harus menjadi bagian utama dari setiap kebijakan pembangunan industri. Bagi masyarakat Halmahera, transisi energi seharusnya tidak dibangun dengan mengorbankan ruang hidup mereka. Nikel yang disebut sebagai bahan baku masa depan tidak seharusnya dibayar dengan hilangnya tanah, rusaknya lingkungan, dan terancamnya keberlangsungan hidup masyarakat yang telah bergenerasi menjaga wilayah tersebut. (tan)
