Daerah  

DPRD Ternate Heran Retribusi Parkir tak Masuk PAD, Pihak Ketiga Terancam Bubar

Kantor DPRD Kota Ternate.

TERNATE, NUANSA – Penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir dalam beberapa tahun terakhir terbilang minim dan mengecewakan. Pasalnya realisasi PAD sampai saat ini jauh dari target.

Hal tersebut mengundang perhatian DPRD Kota Ternate, untuk menanyakan persoalan retribusi parkir yang diduga terjadi kebocoran. Terutama yang dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate dengan pihak ketiga, PT Intra Mulia Multiteknologi (IMM). Sebab penagihan retribusi parkir tepi jalan umum sejauh ini tak masuk ke kas daerah.

Anggota Komisi II DPRD Kota Ternate, Sudarno Taher, mengaku DPRD juga mempertanyakan kewenangan pihak ketiga di daerah ini. Sebab pihak ketiga belum diberikan kewenangan untuk melakukan penagihan retribusi parkir.

“Yang namanya ujicoba itu harus ada pembatasan waktu 1 atau 2 bulan, bukan sampai dengan tahun. Sementara kerja sama itu masih dalam kajian. Kenapa kajiannya lama karena ini dari pemerintah,” ujarnya, Rabu (8/3).

“Lagi-lagi dokumen yang disampaikan ke DPRD itu tidak lengkap. Perjanjian kerja sama yang disampaikan juga ada poin-poin yang menurut DPRD merugikan daerah, sehingga lama di situ,” sambungnya.

Menurut dia, kalau pemerintah sudah siap, maka DPRD juga akan menindaklanjuti cepat kerja sama tersebut. Dalam proses pembahasan, tentu ujicoba dilakukan pihak ketiga hanya tahun 2022, tetapi mengapa ujicoba-nya sampai tahun 2023.

“Masa, 2 tahun berturut-turut dilakukan ujicoba terus, memangnya mereka siapa untuk simpan-simpan uang lalu tidak menyetor ke kas daerah. Apakah pihaknya itu Bank, ini melanggar aturan,” tukasnya.

Padahal DPRD juga berhati-hati jangan sampai dibalik semua ini ada yang kena nanti. Apalagi pihak ketiga menagih retribusi secara terus-menerus dan tidak setor ke kas daerah.

“Uang itu di kemanakan, kita tidak tahu siapa yang ambil itu. Untuk itu, DPRD akan panggil mereka, karena ini sangat disesalkan lantaran merugikan daerah. Jadi kami akan menyuruh pihak ketiga bubar saja, karena Dishub tidak tegas,” tuturnya.

Sementara Ketua Komisi I DPRD Kota Ternate, Mochtar Bian, menambahkan besok DPRD mengagendakan rapat untuk memanggil kembali Dishub dan pihak ketiga.

“Karena sudah mendapat informasi soal penagihan retribusi parkir tepi jalan yang tidak masuk di PAD dan kas daerah,” tandasnya. (udi/tan)