JAILOLO, NUANSA – Kejaksaan Negeri Halmahera Barat, Maluku Utara, resmi menetapkan satu tersangka dalam kasus korupsi jual beli lahan, Senin (11/9). Tersangka tambahan tersebut yakni mantan Kepala UPTD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara cabang Jailolo berinisial RL alias Ramli.
Pantauan di lokasi, RL keluar dari Kantor Kejari Halbar dengan mengenakan rompi merah sekira pukul 14.33 WIT dan langsung dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Jailolo.
Kepala Kejari Halbar, Kusuma Jaya Bulo, mengatakan tersangka RL ini ada hubungannya dengan dua tersangka sebelumnya, yakni DS alias Demianus selaku mantan Kabag Pemerintahan dan RS alias Rahmat selaku Kasubag Otda Bagian Pemerintahan Setda Halbar.
“Jadi penyidik menganggap alat bukti sudah cukup, sehingga RL menjadi tersangka tambahan,” jelasnya.
Pihaknya akan melakukan pengembangan pemeriksaan saksi, karena tidak menutup kemungkinan perkara jual beli lahan itu masih berkembang.
“Nanti kita lihat alat buktinya dan juga saksi, apakah bertambah atau tidak nanti penyidik pelajari lagi,” tegasnya.
Namun, untuk dua tersangka sebelumnya belum diperiksa dalam pengembangan kasus tersebut usai ditetapkan tersangka.
“Jadi penahanan dua tersangka sebelumnya selama dua puluh hari dan diperpanjang oleh penyidik kejaksaan selama 40 hari,” ujarnya.
Disentil terkait berapa aliran anggaran yang mengalir ke tersangka RL tersebut, Kajari mengaku materi tersebut nanti terungkap dipersidangan.
Atas dasar itu, tersangka dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP, orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana, dipidana sebagai pelaku tindak pidana. Berdasarkan Pasal 55 ayat (1) KUHP, orang yang turut serta melakukan tindak pidana korupsi juga dipidana dengan ancaman pidana yang sama dengan pelaku tindak pidana korupsi.
Terkait kepemilikan lahan ini, Wakil Ketua II DPRD Halbar Riswan Hi Kadam, baru dimintai keterangan hanya sekali dan bakal diperiksa kembali oleh penyidik. Sementara disentil terkait pemanggilan terhadap Bupati Halbar James Uang, Kusuma mengaku nanti dipelajari lebih lanjut oleh penyidik.
“Jadi saya bilang siapapun itu kan tetap dimintai keterangan. Pokoknya siapapun warga negara Indonesia yang baik harus taat hukum karena terangnya suatu perkara itu harus dimintai keterangan, itu wajib hukumnya,” cetusnya.
Sekadar diketahui, lahan milik Wakil Ketua DPRD Halbar, Riswan Hi. Kadam, seluas 3.760 meter persegi yang dibeli oleh Pemkab Halbar menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2021 senilai Rp543.061.952 diduga mark-up atau adanya penggelembungan nilai harga. (adi/tan)