SOFIFI, NUANSA – Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Provinsi Maluku Utara, Adnan Hasanuddin, memastikan program pembangunan Rumah Layak Huni (RLH) di beberapa kabupaten kota harus benar-benar memiliki sertifikat.
Ia menjelaskan, sertifikat yang dimaksudkan adalah betul-betul sah atas nama yang bersangkutan sehingga ke depan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan bersama.
“Kita tetap pastikan RLH ini harus bersertifikat atas namanya sendiri agar ke depannya tidak bermasalah soal hukum,” katanya, Senin (13/03).
RLH, kata dia, diharapkan menjadi program lanjutan ke depannya walupun menggunakan APBD.
“Dinas akan terus mengkroscek di masing-masing desa untuk mengetahui berapa jumlah rumah yang tak layak huni yang belum dan sudah dibangun,” pungkasnya. (tan)