Daerah  

Bupati Halmahera Barat Serahkan LHP DD ke 122 Desa

Bupati Halbar menyerahkan LHP dana desa secara simbolis. (Istimewa)

JAILOLO, NUANSA – Bupati Halmahera Barat, James Uang, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Dana Desa 2022 ke 122 desa, Senin (29/1).

Penyerahan LHP Inspektorat yang diserahkan oleh Bupati secara simbolis tersebut berlangsung di Aula Bidadari kantor bupati, dan dihadiri para camat, kepala desa dan perangkat desa se-Halbar.

Bupati James usai penyerahan menyampaikan, penyerahan LHP menjadi kewajiban konstitusional bagi kepala desa dan jajarannya yang mengelola Dana Desa.

“Dengan harapan LHP yang diberikan itu nantinya bisa dipelajari oleh kepala desa dan perangkatnya, karena itu menjadi potret mereka dalam mengelolaan dana desa 2022,” kata dia.

James berharap, baik kabupaten maupun desa sama-sama meminimalisir temuan tersebut yang bersifat administrasi maupun temuan yang ada unsur kerugian.

“Itu yang harus kita hindari. Kita akan mengikuti perkembangannya, karena mereka sudah menerima, nanti masing-masing Inspektur Pembantu (Irban) akan membedah hasilnya lalu akan menyampaikan hasilnya kepada saya. Jadi ini hasil pemeriksaan 2022 yang diserahkan hari ini,” tuturnya.

Sementara, Plt Kepala Inspektorata Halbar, Reinhard Bunga, menjelaskan penyerahan LHP keuangan desa tahun anggaran 2022 kurang lebih 122 desa, dan untuk 44 desa sudah diserahkan pada 2023.

“Kenapa yang lainnya diserahkan hari ini, kemarin itu kita mengalami kendala keterbatasan anggota tim, dan harus diserahkan hari ini, karena BPK juga sudah turun melakukan pemeriksaan pendahuluan atas LKPD 2023, mengingat kita juga harus turun melakukan pemeriksaan pengelolaan keuangan desa 2023,” ucapnya.

Reinhard menambahkan, untuk temuan di 2022 itu ada administrasi, dan juga yang bersifat materil tetapi kebanyakan materil itu hanya di pajak. Bukti pajak yang belum ada, sehingga diangkat temuan pembayaran pajaknya karena mereka belum melakukan.

” Jadi rata-rata temuan di desa itu soal pajak. Dan pajak pengelolaan keuangan desa ini PPN, PPH, pajak-pajak itu yang desa kadang belum setor. Ketika terbit di LHP maka kita dorong untuk disetor, agar ada pendapatan keuangan negara di situ, dan setelah LHP diterima maka diberikan tindaklanjut LHP selama 60 hari,” tutupnya. (adi/tan)