LABUHA, NUANSA – Kepala Desa Wayatim, Kecamatan Bacan Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan, berinisial AH diduga menyelewengkan beras miskin (raskin) yang seharusnya diperuntukkan bagi warga miskin di wilayah setempat. Terkait itu, akademisi STAIA Labuha, Muhammad Kasim Faisal, meminta Bupati Bassam Kasuba agar mengevaluasi oknum kades tersebut.
Menurutnya, program raskin merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap masyarakat yang memiliki kekurangan di bidang ekonomi atau masyarakat tidak mampu, sehingga penyaluran tersebut harus sesuai dengan data yang terdapat di lapangan agar lebih tepat sasaran.
Sasaran dari program raskin adalah meningkatkan akses pangan kepada keluarga miskin untuk memenuhi kebutuhan pokok dalam rangka menguatkan ketahanan pangan rumah tangga dan mencegah penurunan konsumsi energi dan protein sesuai dengan Inpres nomor 3 tahun 2012.
Namun, kewenangan Pemdes Wayatim nyatanya melenceng dari Inpres nomor 3 tahun 2012 dan UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang memuat tugas dan fungsi sebagai aparat pemerintah desa.
“Beras bantuan bisa disebut alur retribusi raskin atau rastra di Desa Wayatim diduga untuk kesejahteraan kepala desa dan kaur pemerintah desa sesuai dengan laporan masyarakat dan hasil diskusi dari berbagai pihak, bahwa Kepala Desa Wayatim menyalahgunakan kewenangannya guna kesejahteraan pemerintah desa, bukan untuk kesejahteraan masyarakat yang membutuhkan bantuan tersebut,” ujarnya kepada Nuansa Media Grup (NMG), Sabtu (2/3).
Karena itu, kata dia, dapat dilihat bahwa Camat Bacan Timur Tengah sangat lemah dalam mengontrol daerah birokrasinya, sehingga terdapat ketimpangan di dalam wilayahnya tersebut.
“Sesuai dengan persoalan tersebut, maka Bupati dan dinas terkait segera mengevaluasi Kepala Desa Wayatim sebagai oknum penyaluran bantuan demi kepentingan kelompok pemerintah desa, agar menjadi bahan evaluasi semua kecamatan dan desa yang ada di Kabupaten Halmahera Selatan,” tegasnya. (tan)