TERNATE, NUANSA – Pemerintah Kota Ternate melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melarang seluruh tempat hiburan malam beroperasi selama Ramadan 1445 Hijriah. Bila ditemukan masih beroperasi, petugas tak segan untuk menindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
Kasatpol PP Kota Ternate, Fhandi Mahmud, mengatakan larangan aktivitas di bulan suci Ramadan juga meliputi panti pijat, tempat karaoke dan SPA. Sedangkan tempat hiburan malam dilarang beroperasi sebelum tiga hari menjelang bulan suci Ramadan.
“Untuk pedagang takjil dan warung makan atau tempat sejenisnya yang menyediakan makanan dan minuman dilarang beraktivitas pada pagi sampai siang hari, dan hanya diperbolehkan melayani pembeli mulai pukul 15.00 WIT. Namun, bila ada warung makan yang melayani non muslim, dianjurkan untuk menggunakan tirai,” ujar Fhandi, Jumat (8/3).
Karena itu, kata Fhandi, pihaknya akan intens melakukan patroli. Sebab, surat edaran pun sudah dikirim ke pihak kepolisian, camat dan lurah untuk membantu tugas-tugas pemerintah kota dalam mengawasi pelaku usaha yang beroperasi di waktu terlarang. (udi/tan)