JAILOLO, NUANSA – Polda Maluku Utara diminta segera mengusut tuntas kasus dugaan pembunuhan di Kabupaten Halmahera Barat. Desakan itu disampaikan istri korban Shahzada Amir, Endang Hi Husen, didampingi kuasa hukum Bahmi Bahrun dan Naiman Lek dalam konferensi pers, Rabu (25/9).
Korban ditemukan tewas di Desa Tuguis, Kecamatan Loloda, Halmahera Barat, pada Maret 2024 lalu, namun sampai saat ini belum juga terungkap. Keluarga korban menaruh curiga bahwa korban dibunuh lantaran terdapat memar di bagian tangan dan bekas tusukan benda tajam di area pergelangan tangan serta patah tulang di bagian kiri lengan korban.
Sayangnya, kasus tersebut belum terungkap, padahal telah dilaporkan ke Polres Halbar pada 2 Maret 2024 untuk dimintai penyelidikan, namun sampai saat ini belum ada langkah dan titik terang.
“Ketika klien kami melakukan laporan dugaan pembunuhan terhadap suaminya ke Polres Halbar, justru Polres Halbar mengeluarkan surat penemuan mayat,” ucap Bahmi.
Selama enam bulan, kata dia, Polres Halbar tidak memberikan titik terang kepada klainya, sehingga pihaknya telah melaporkan penyidik Polres Halbar ke Propam Polda Malut untuk ditindaklanjuti.
“Kasus dugaan pembunuhan yang terlampau surut ini perlu diselesaikan agar klain kami mendapatkan hak secara hukum. Apalagi kasus itu sudah didatangkan ahli forensik untuk diautopsi jasad korban sebagai langkah mengumpulkan alat bukti” terang Naiman.
“Dengan adanya laporan yang kami sampaikan dan sejumlah alat bukti yang telah ditemukan setelah diautopsi, kami berharap agar Polda Malut dapat menyelesaikan kasus dugaan pembunuhan tersebut sebagai bentuk penegakan hukum di wilayah Maluku Utara,” sambungnya mengakhiri. (tan)