Daerah  

3 Pimpinan DPRD Halbar Dilantik, Ibnu dari Demokrat Jadi Ketua

Pelantikan tiga pimpinan DPRD Halmahera Barat periode 2024-2029. (Istimewa)

JAILOLO, NUANSA – Tiga pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Barat resmi dilantik, Jumat (25/10). Pelantikan itu berlangsung melalui rapat paripurna istimewa di ruangan rapat utama DPRD Halbar.

Pelantikan ketiga pimpinan DPRD Halmahera Barat tersebut, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur yang dibacakan oleh Sekretaris Dewan Halbar M Syarif Ali, dengan nomor 591/KPT/MU/2024 tentang peresmian pengangkatan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Barat masa jabatan tahun 2024-2029.

Selanjutnya, Gubernur Maluku Utara Samsudin Abdul Kadir selaku yang menandatangani surat keputusan Penjabat Sementara Bupati Halmahera Barat tertanggal 15 Oktober 2024 nomor 200.214.4/1528/HB/2024 perihal usulan penyampaian pimpinan definitif DPRD Halmahera Barat.

Dalam kesempatan itu, Ibnu Saud Kadim dilantik sebagai Ketua DPRD dari Partai Demokrat, Rustam Fabanyo sebagai Wakil Ketua I DPRD dari Partai NasDem, dan Herman Sidete sebagai Wakil Ketua II DPRD dari PDIP.

Masa jabatan pimpinan daerah Halmahera Barat selama lima tahun terhitung sejak pengucapan sumpah janji. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal pengucapan sumpah janji.

Pj Bupati Halmahera Barat, Dheni Tjan, mengatakan dengan diresmikannya unsur pimpinan DPRD Halbar melalui paripurna ini, maka tugas dan tanggung jawab ketua DPRD sementara telah selesai, karena berhasil menyelesaikan tugas sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

“Dan tugas berakhir Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Halbar, yaitu memproses pimpinan DPRD definitif yang dilaksanakan pada paripurna hari ini,” ucapnya.

Dheni menyebut, untuk mempertegas pengetahuan bersama, bahwa pelaksanaan tugas pimpinan DPRD akan dilaksanakan secara kolektif dan tugasnya menjalankan keputusan DPRD dalam rapat paripurna.

“Dengan demikian, maka alat kelengkapan DPRD yakni pimpinan DPRD telah terpenuhi dan selanjutnya membentuk alat kelengkapan seperti badan musyawarah (Bamus), komisi, badan legislasi daerah, badan anggaran daerah (Banggar), badan kehormatan dan pansus sebagai alat kelengkapan DPRD,” kata Dheni.

Lanjut Dheni, dalam mengelola lembaga legislatif baik Pemda maupun DPRD memiliki satu tugas dan peran yang sama yakni sebagai pelayan masyarakat.

“Prinsip utama yaitu membangun sinergi dan bekerja sama serta mewujudkan komunikasi yang kuat antara legislatif dan eksekutif. Kedua belah pihak harus saling mendukung dan melengkapi demi mewujudkan sebuah kebijakan,” ujarnya.

Menurut Dheni, ada tiga fungsi DPRD yang harus dipahami, yakni fungsi legislasi yang diwujudkan dalam membentuk peraturan daerah bersama-sama kepala daerah. Kemudian fungsi anggaran diwujudkan dalam membahas serta memberikan persetujuan dan menetapkan APBD bersama Pemda, dan fungsi pengawasan diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh pemerintah dan peraturan daerah.

“DPRD Halmahera Barat juga memiliki tiga hak, yaitu hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat terhadap langkah dan kebijakan dalam pembangunan yang dirancang oleh kepala daerah,” cetusnya.

Ia juga berharap, dengan peran ini dapat dijadikan pedoman bagi eksekutif untuk terus merawat kerja sama, dan ke depannya pimpinan dan seluruh anggota DPRD Halbar diharapkan dapat mendukung penuh arah kebijakan pembangunan daerah Kabupaten Halmahera Barat. (adi/tan)