Hukum  

GMKI Minta Polda Ungkap Alasan SP3 Kasus Bupati Halmahera Utara

Aksi GMKI di Mapolda Maluku Utara. (Istimewa)

TERNATE, NUANSA – Puluhan aktivis Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Maluku Utara mempertanyakan alasan Polda Maluku Utara mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus pengancaman massa aksi GMKI oleh Bupati Halmahera Utara, Frans Manery.

Informasi ini belum diterima secara resmi oleh pihak pelapor maupun kuasa hukumnya. Bahkan informasinya, SP3 kasus ini belum dilakukan secara resmi oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara.

Atas dasar itu, GMKI menggelar aksi di depan Mapolda Malut, Sabtu (26/10), untuk mempertanyakan alasan tersebut. Aksi ini sempat memicu ketegangan antara massa aksi dan pihak kepolisian. Kericuhan terjadi sejak awal orasi yang ditandai dengan aksi saling dorong antara mahasiswa dan kepolisian hingga mengakibatkan salah satu anggota GMKI mengalami sobekan di sekitar pelipis diduga dipukuli oleh salah satu anggota Polda.

GMKI merasa dirugikan atas digelarnya Restorative Justice (RJ) dan mengeluarkan SP3 tanpa melibatkan korban dalam kasus tindak pidana pengancaman oleh Bupati Halmahera Utara terhadap GMKI yang terjadi pada 31 Mei 2024 lalu.

Lewat pengeras suara, para demonstran menyampaikan sudah beberapa kali GMKI melakukan aksi. Namun, sampai hari ini GMKI belum menerima alasan SP3 dari hasil Restorative Justice tersebut. Sehingga pada aksi tersebut, GMKI meminta Kapolda Malut, Irjen Pol Midi Siswoko, untuk bertemu dengan GMKI dan memberikan penjelasan proses Restorative Justice yang dilakukan oleh Polda tanpa melibatkan korban dan kuasa hukum.

Hingga massa aksi dibubarkan dengan paksa, GMKI belum juga bertemu dengan Kapolda untuk mendapatkan penjelasan atas SP3 kasus Bupati Halmahera Utara. (tan)